Sabtu, 19 Oktober 2019 10:40:28

21 Orang Jadi Tersangka Kasus Bom Rakitan Dosen IPB

21 Orang Jadi Tersangka Kasus Bom Rakitan Dosen IPB

Beritabatavia.com - Berita tentang 21 Orang Jadi Tersangka Kasus Bom Rakitan Dosen IPB

ULAH Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith alias AB yang merakit, menyimpan bom rakitan untuk aksi teror, ternyata tidak sendirian dalam ...

 21 Orang Jadi Tersangka Kasus Bom Rakitan Dosen IPB Ist.
Beritabatavia.com - ULAH Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith alias AB yang merakit, menyimpan bom rakitan untuk aksi teror, ternyata tidak sendirian dalam berbuat niat jahat. Sang dosen keblinger kekuasaan ini bersama 20 orang lainnya ikut merencanakan aksi jahatnya. Karena itum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus permufakatan jahat membuat kerusuhan menggunakan bom molotov dan bom rakitan, dengan menunggangi aksi unjuk rasa, di Jakarta.

Sang dosen Abdul Basith berperan menyuruh tersangka lain membuat bom rakitan dan menyimpannya, papar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kronologi kasus ini berawal dari adanya pertemuan di kediaman oknum pensiunan TNI berinisial SN, di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanggal 20 September 2019 lalu. Hadir di dalam rapat itu, SN, SS, SO, AB, OK, Y, S, M, dan R. Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September, jadi untuk membuat chaos, ungkapnya.

Dikatakan Argo, kegiatan membuat rusuh memang sudah direncanakan para pelaku dengan menggelar rapat. Mereka membagi tugas dan peran, serta mematangkan perencanaan. Sudah ada pembagian-pembagian dalam rapat itu, yang merencanakan siapa saja, yang mencari eksekutor siapa, yang menghubungi orang pintar membuat bom siapa, dan koordinator massa, ungkap Raden Prabowo Argo Yuwono.

Tanggal 23 September, tersangka Y selaku koordinator eksekutor melaporkan perkembangan kepada tersangka AB. Kemudian, disepakati untuk membuat bom molotov. Untuk apa? Untuk digunakan pada aksi unjuk rasa tanggal 24 September, kata Raden Prabowo Argo Yuwono.

Tersangka AB menyampaikan tolong hubungi tersangka Ef, minta uang sebesar Rp 800.000. Selanjutnya, tersangka Ef menyuruh suaminya (AH) untuk transfer ke tersangka Y. Tapi karena tersangka Y ini tidak punya rekening, maka pinjam rekening tersanga UM. Setelah ditransfer uang itu diambil tersangka Y (buat beli bahan molotov), kata Raden Prabowo Argo Yuwono.

Sejumlah tersangka kemudian berkumpul di rumah HLD -sastrawan-, di daerah Jakarta Timur. Setelah semua kumpul kemudian tersangka JK dan HLD membeli bensin untuk membuat bom molotov. Dibuat tujuh buah bom molotov. Setelah selesai, difoto dan dilaporkan kepada tersangka AB dan Ef, kata Raden Prabowo Argo Yuwono.

Besoknya tanggal 24 September, sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa sejak pagi dan berakhir ricuh pada sore hari. Kericuhan pun meluas hingga ke kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, malam harinya. Jadi demo itu sampai sore, kemudian malamnya ada perusuh, merusak fasilitas umum, membakar ban, masuk jalan tol. Bom molotov itu, dipakai di Pejompongan, dekat Fly Over Pejompongan, kata Raden Prabowo Argo Yuwono.

Ada tujuh bom molotov yang dibagi tiga. Pertama dua untuk tersangka ADR, dua ke tersangka KSN yang masih DPO (daftar pencarian orang). Kemudian tiga molotov dipegang Y, dua dilemparkan ke arah petugas dan satu dipakai untuk bakar ban, jelas Raden Prabowo Argo Yuwono.

Dilanjutkan, penyidik menetapkan tujuh orang dalam kasus membuat kerusuhan dengan bom molotov ini. Ada tujuh orang tersangka untuk bom molotov ini. Kita kenakan Pasal 178 bis KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP, tegasnya,

Pasca-membuat kerusuhan dengan bom molotov, kelompok ini melakukan evaluasi karena efeknya dinilai kurang maksimal. Rapat digelar di kediaman oknum pensiunan TNI berinisial SO, di Perumahan Taman Royal, Tangerang Kota. Dihadiri tersangka SN, AB, M, dan S.

Kembali ada rapat permufakatan merencanakan untuk berbuat kejahatan berupa membuat chaos, mendompleng unjuk rasa (Aksi Mujahid 212), tanggal 28 September. Di sana juga mengatur perencanaan yang dilakukan. Contoh, menyiapkan bom, mencari dana, eksekutor, ada survei lapanganya untuk melakukan peledakan dan pembakaran di sembilan titik di Jakarta, terutama di tempat perekonomian dan beberapa retail (mini market), di Jakarta, lontarnya

Tanggal 25 September, tersangka S menghubungi ahli pembuat bom rakitan dari Papua. Tentunya dari Papua butuh ongkos. Ada tiga orang dari Papua, LS, LA dan LN. Kemudian, ada dari Bogor berinisial JRA. Tiket itu yang memberikan uang adalah tersangka AB berjumlah Rp 8 juta, kemudian untuk beli bahan-bahan Rp 1 juta, ucap Raden Prabowo Argo Yuwono.

Para perakit bom, datang pada tanggal 26 September, kemudian langsung menuju ke rumah AB, di Bogor. Mereka kemudian membuat bom rakitan di sana. Tanggal 27 malam rapat lagi untuk mematangkan pembagian tugas (di kediaman SO di Taman Royal Tangerang Kota), kata Raden Prabowo Argo Yuwono.

Beruntung polisi berhasil mengendus niat jahat kelompok ini. Usai rapat, SO, AB, S, OK, dan lainnya berhasil ditangkap. Kami melakukan penangkapan pada saat mereka selesai melakukan permufakatan jahat itu. Tujuh tersangka kasus bom molotov, bom rakitan ada 14 tersangka, jadi semuanya ada 21 orang, sambungnya. 0 BSO
Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024