Kamis, 24 Oktober 2019 11:32:01

Kasus Suap Hibah, Istri Mantan Menpora Diperiksa KPK

Kasus Suap Hibah, Istri Mantan Menpora Diperiksa KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Suap Hibah, Istri Mantan Menpora Diperiksa KPK

KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Imam Nahrawi, Shohibah Rohmah, Kamis (24/10). Ia akan diperiksa ...

  Kasus Suap Hibah, Istri Mantan Menpora Diperiksa KPK Ist.
Beritabatavia.com - KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Imam Nahrawi, Shohibah Rohmah, Kamis (24/10). Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI TA 2018.

Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi], ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/10).

Selain itu, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang pihak swasta bernama Shirley F Gerung. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Eks Menpora itu kemudian menempuh jalur praperadilan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur pada Jumat (18/10) mengonfirmasi perkara Imam Nahrawi terdaftar dengan nomor 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya, tulis petitum pertama dalam permohonan praperadilan tersebut.

Petitum itu selanjutnya menyatakan penetapan tersangka Imam tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitu juga dengan surat perintah penahanan terhadap Imam. Dalam petitum selanjutnya, KPK juga diperintahkan untuk menghentikan seluruh penyidikan terhadap Imam.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (21/10) menunda sidang perdana praperadilan karena ketiadaan wakil dari KPK. Hakim tunggal Elfiam memutuskan untuk menunda sidang pada 4 November 2019. 0 BAIM

Berita Lainnya
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Sabtu, 24 Februari 2024