Selasa, 29 Oktober 2019 10:39:08

Disayangkan, Belum Ada Menteri Baru Serahkan LHKPN

Disayangkan, Belum Ada Menteri Baru Serahkan LHKPN

Beritabatavia.com - Berita tentang Disayangkan, Belum Ada Menteri Baru Serahkan LHKPN

KOMISI Pemberantasan Korupsi menyayangkan hingga kini belum menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN) dari para menteri dan wakil ...

   Disayangkan, Belum Ada Menteri Baru Serahkan LHKPN Ist.
Beritabatavia.com - KOMISI Pemberantasan Korupsi menyayangkan hingga kini belum menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN) dari para menteri dan wakil menteri baru hingga Senin (28/10). KPK masih menunggu para menteri dan wakil menteri untuk menyetor LHKPN mereka.

Kalau untuk menteri kabinet yang baru, saya tadi update memang belum ada yang menyerahkan laporan LHKPN. Jadi kami masih menunggu karena memang masih ada waktu, kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriyati di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (29/10).

Yuyuk menyampaikan, para menteri dan wakil menteri yang baru menjadi penyelenggara negara mempunyai waktu tiga bulan semenjak dilantik untuk melaporkan LHKPN mereka.

Indonesia Corruption Watch mencatat, ada 8 menteri dan wakil yang sebelumnya telah berstatus sebagai penyelenggara negara tetapi belum memperbarui LHKPN.

Peneliti ICW Dewi Anggraeni menyatakan, 8 menteri dan wakil menteri itu mestinya memperbarui laporan kekayaan mereka secara periodik setiap tahun.
ICW mengamatiĀ  menteri-menteri yang menjabat di kabinet pertama dan masuk lagi di Kabinet Indonesia Maju.

Nah siapa saja sih dalam website-nya KPK yang tercatat belum melaporkan ataupun di tahun berapa selain 2018 yang sudah melaporkan atau belum, ada 8 nama yang menjabat di periode sebelumnya dan menjabat lagi, kata Dewi di kantor ICW.

Kedelapan menteri dan wakil menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali.

Kemudian, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong. KPK telah mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka.

Bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara dan pada 2019 telah melaporkan LHKPN periodik, pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari"31 Maret 2020 (pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan tahun 2019). Bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat. 0 KAY







Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024