Selasa, 29 Oktober 2019 15:23:37

Aktiftas 1.773 Fintech Ilegal Dihentikan

Aktiftas 1.773 Fintech Ilegal Dihentikan

Beritabatavia.com - Berita tentang Aktiftas 1.773 Fintech Ilegal Dihentikan

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas dari 1.773 financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau fintech ilegal yang ...

  Aktiftas 1.773 Fintech Ilegal Dihentikan Ist.
Beritabatavia.com -
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas dari 1.773 financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau fintech ilegal yang beroperasi di Indonesia sepanjang tahun 2018 hingga Oktober 2019. Lebih dari sepertiganya, ternyata memiliki server yang berlokasi di luar negeri.

Servernya tidak di Indonesia, kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing dalam seminar Perlindungan Konsumen Pinjaman Fintech di Best Western Premier The Hive, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (29/10).

Temuan ini diperoleh OJK setelah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jumlah 1.773 ini, kata Tongam, jauh lebih besar dari fintech yang terdaftar di OJK yang hanya berjumlah 127 fintech.

Sementara dari 1.773 fintech ilegal ini, 22 persen server berasal dari Indonesia dan 42 persen belum diketahui keberadaannya. Untuk 36 persen di luar negeri tersebar di Amerika Serikat 15 persen, Singapura 8 persen, Cina 6 persen, Malaysia 2 persen, Hong Kong 1 persen, Rusia 1 persen, dan lain-lain 3 persen.

Dalam praktiknya, kata Tongam, ribuan fintech ini beroperasi dengan berbagai modus. Di antaranya yaitu perusahaan yang tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, dan alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama.

Selain itu dalam praktiknya, media yang digunakan fintech ilegal ini tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi, tapi juga link unduh yang disebar melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku.

Masalah lain, kata Tongam, ada pada  penyebaran data peminjam dan cara penagihan yang tidak benar.  Dalam hal cara penagihan, kata Tongam, fintech ilegal ini tidak hanya menagih ke peminjam, tapi juga kepada keluarga, rekan kerja, sampai atasan. Ada juga fItnah, ancaman, pelecehan seksual, dan penagihan sebelum batas waktu, ujarnya.

Atas penghentian 1.773 fintech ilegal ini, Tongam yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi OJK mengatakan sejumlah tindakan telah diambil terkait temuan ini. Dari sisi OJK, dilakukan upaya seperti pemblokiran, pengumuman kepada masyarakat, dan laporan informasi kepada polisi. 0 TMP
Berita Lainnya
Rabu, 10 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Rabu, 27 Desember 2023
Sabtu, 25 November 2023
Sabtu, 25 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Senin, 30 Oktober 2023