Beritabatavia.com -
PARA buruh dari pelbagai organisasi bakal demonstrasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat. Mereka menolak Upah Minimum Kota (UMK) yang dianggap seangat rendah untuk wilayah Ibukota serta memprotes ikuran BPJS yang mengalami kenaikan 100 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut salah satu tuntutan dalam demo buruh hari ini adalah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. KSPI menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat merugikan rakyat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit, kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2019).
Penolakan ini salah satunya didasari pada nilah upah minimum kota atau kabupaten (UMK) yang berbeda di setiap daerah. Iqbal mencontohkan pekerja di Kebumen dan Sragen harus mengeluarkan di atas 10 persen dari penghasilannya apabila iuran BPJS Kesehatan melonjak.
Sebab, kata Iqbal, UMK di Kebumen dan Sragen hanya Rp 1,6 juta. Asumsi penghitungannya, yakni dalam satu kepala keluarga terdapat lima anggota. Jika keluarga ini terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan Kelas 3, maka iuran yang dikeluarkan sebesar Rp 210 ribu setiap bulannya. Itu akan mencekik rakyat kecil, ujarnya.
Iuran BPJS Kesehatan resmi naik pada 1 Januari 2020. Dasar hukumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani beleid tersebut pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Hari ini, buruh dari KSPI dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi di depan Balai Kota DKI. Mereka menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 senilai 8,51 persen. Said yang juga Presiden FSPMI berujar demo buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka menuntut agar upah minimum naik 10-15 persen. 0 NIZ