Senin, 04 November 2019 19:36:11

Sindikat Jual-Beli Properti Libatkan Notaris Disikat

Sindikat Jual-Beli Properti Libatkan Notaris Disikat

Beritabatavia.com - Berita tentang Sindikat Jual-Beli Properti Libatkan Notaris Disikat

KASUS penipuan berkedok jual-beli properti yang melibatkan seorang notaris, dengan modus menawarkan sejumlah uang muka atau down payment (DP) kepada ...

 Sindikat Jual-Beli Properti Libatkan Notaris Disikat Ist.
Beritabatavia.com - KASUS penipuan berkedok jual-beli properti yang melibatkan seorang notaris, dengan modus menawarkan sejumlah uang muka atau down payment (DP) kepada calon korban berhasil dibekuk Subdit III Harda, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dua perempuan pelaku ditangkap. Mereka W. perempuan cantik berperan sebagai pembeli property yang dijual dan N, perempuan notaris di Cianjur Jawa Barat yang terlibat dalam sindikat ini.

Saat ini korbannya baru satu orang, dan diduga korbannya cukup banyak. Karena itu, kami melakukan pemeriksaan serius untuk membongkar kasus ini. Jika ada korban yang dirugikan oleh sindikat ini hendaknya melapor ke kami, papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono  didampingi Kasubdit Harta Benda Ditreskrimum PMJ AKBP Gofur di Jakarta, Senin (04/11/2019).

Dijelaskan, awal mula terbongkarnyanya sindikat ini, ketika pihaknya menerima laporan dari warga, Jagakarsa, Ciganjur, Jakarta Selatan pada Mei 2019. Setelah melukan sejumlah penyelidikan pihaknya berhasil menangkap diduga pelaku penipu jual-beli properti berinisial W.

Dalam kasus ini W berperan sebagai pihak yang berpura-pura sebagai pembeli dan memberikan DP sebesar Rp150 juta kepada korban Yudarina. Kemudian Polisi juga menangkap tersangka N seorang notaris yang berdomisili dan memiliki wilayah yuridiksi di daerah Cianjur, Jawa Barat. Seharusnya N notaris di daerah Cianjur, tidak bisa beracara di wilayah Jakarta.

Jadi peran daripada tersangka W ini, dia itu berpura-pura sebagai pembeli atas tanah/rumah milik Yudarina. Kemudian dengan berbagai upaya, akhirnya pemilik rumah Yudarina percaya kepada pelaku karena menyerahkan DP sebesar Rp150 juta dan memperkenalkan seorang notaris. Padalah rumah yang mau di jual senilai Rp4.5 miliar, ungkapnya.

Setelah menerima DP Rp150 juta, korban akhirnya bersedia menyerahkan 2 sertifikat agar dibuatkan akta jaul-beli ke notaris tersebut. Setelah tersangka W menguasai sertifikat itu, W kemudian menyerahkan sertifikat tersebut kepada N di daerah Cianjur.

Tetapi setelah berjalannya waktu, saat jatuh tempo korban menanyakan kepada W sejauh mana hasil transaksi jual-beli tersebut? Namun tidak ada kabar. Setelah dilakukan cek dan recek oleh tim penyidik, ternyata sertifikat itu sudah dijaminkan ke pihak ketiga, katanya.

Tersangka W dan N telah di tahan di Polda Metro Jaya. Penyidik sedang mendalami apakah kasus ini ada kaitannya dengan penipuan properti yang kasusnya sudah tahap dua di Kejaksaan. Selain N, tersangka W juga sedang di dalami, apakah baru satu ini dia melakukan seperti ini. Ataukah ada korban-korban lain?, ungkapnya sambil menambahkan menyita dua buah sertifikat tanah dan tanda terima sebagai barang bukti.

Masih dilokasi yang sama, Kasubdit III Harda Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gafur Aditya Siregar menjelaskan bahwa oleh tersangka W, sertifikat Yudarina dijaminkan kepada seseorang senilai Rp2.6 miliar. Kata Gafur W memiliki hutang kepada orang tersebut.

Jadi sertifikat Y dijaminkan W untuk membayar hutang ke seseorang. Jadi sertifikat ini bukan dijaminkan ke perbankan mana pun, tetapi ke individu atau seseorang yang memiliki piutang ke W sebesar Rp2.6 miliar. Sementara kerugian Yudarina sebesar Rp4.5 miliar, kata Gafur. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. 0 END




Berita Lainnya
Jumat, 05 April 2024
Kamis, 04 April 2024
Rabu, 03 April 2024
Rabu, 03 April 2024
Rabu, 03 April 2024
Rabu, 03 April 2024
Rabu, 03 April 2024
Selasa, 02 April 2024
Senin, 01 April 2024
Senin, 01 April 2024
Senin, 01 April 2024
Minggu, 31 Maret 2024