Senin, 04 November 2019 20:02:26

Kasus Suap, Mantan Dirut PLN Divonis Bebas

Kasus Suap, Mantan Dirut PLN Divonis Bebas

Beritabatavia.com - Berita tentang Kasus Suap, Mantan Dirut PLN Divonis Bebas

MANTAN Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, divonis bebas oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (04/11/2019). ...

 Kasus Suap, Mantan Dirut PLN Divonis Bebas Ist.
Beritabatavia.com -

MANTAN Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, divonis bebas oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (04/11/2019). Sofyan dinyatakan terbukti tidak bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim ,emberikan tiga petimbangan untuk memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, Sofyan Basir. Pertimbangan pertama yaitu majelis hakim menilai bahwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) itu tidak mengetahui suap yang diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Menimbang bahwa terhadap catatan fee tersebut yang merupakan catatan sendiri Kotjo sebagaimana yang diterangkan Setya Novanto tidak mengetahui catatan fee tersebut dan dirinya mendapat bagian sesuai bagian di atas, kata anggota Majelis Hakim, Anwar, saat membacakan amar putusannya.

Sedangkan terdakwa selaku Dirut PT PLN sebagai pihak yang menandatangani kesepakatan proyek independent power producer (IPP) PLTU Batu Bara Mulut Tambang Riau-1, PT Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) dan BlackGold Natural Resources (BNR, Ltd), serta China Huadian Enginering Company Limited (CHEC, Ltd). Tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee.

Terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui dan tidak memahami akan adanya fee yang akan diterima oleh Kotjo, serta kepada siapa saja fee tersebut akan diberikan, jelas Anwar.

Bahwa sejalan apa yang diungkapkan oleh Eni dan Kotjo yang juga perkaranya sudah diputus pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bahwa terdakwa tidak mengetahui penerimaan fee secara bertahap tersebut.  Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 185 Ayat (1) KUHP yang mengatakan keterangan saksi sebagai alat bukti ialah keterangan apa yang saksi sampaikan.

Pertimbangan kedua yaitu pertemuan yang dilakukan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto, Eni, dan Kotjo di kediaman Novanto. Pertemuan itu untuk membicarakan kesepakatan dalam rangka pelaksanaan proyek PLTU Riau-1. Menimbang pertemuan itu adalah terdakwa Sofyan Basir ada sekitar 5 kali pertemuan, yang selalu didampingi Supangkat Iwan Santoso karena dia yang lebih menguasai sebagai Direktur Pengadaan Strategis. Dan jika ada pertanyaan maka dia yang memberikan jawaban, tandas Anwar.

Semua pertemuan tersebut sebagaimana yang diungkap Iwan bahwa kalau Eni tidak ada memberi pendapat dan masukan, lebih banyak bersikap pasif. Menimbang bahwa seringnya pertemuan dilakukan tersebut karena belum adanya kesepakatan antara PT PLN dan CHEC, Ltd yaitu berkaitan dengan masa tenggang waktu kontrol antara PT PLN yang memutuskan tenggat 15 tahun. Sedangkan CHEC, Ltd meminta waktu 20 tahun.

PT PLN juga menginginkan kendali manajemen dilakukan secara sedangkan CHEC, Ltd menginginkan kendali dipegang yang bersangkutan dan tingkat suku bunga saham dan pinjaman proyek, ucap Anwar.

Selain itu, pertimbangan ketiga yang membebaskan ialah terdakwa selaku Dirut PT PLN melakukan pertemuan dengan proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 karena hanya ini mewujudkan program listrik nasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Jadi jelas percepatan tersebut bukan karena keinginan terdakwa sendiri dan bukan karena adanya pesanan dari Eni atau pun Kotjo. Dan penandatanganan PLTU Mulut Tambang Riau-1 yang dilakukan oleh terdakwa setelah mendapat persetujuan dan pengetahuan dari semua direksi PT PLN Persero, ucap Anwar.

Bahwa adanya tindakan terdakwa selaku Dirut PT PLN yang telah menandatangani kesepakatan IPP PLTU Mulut Tambang Riau-1 antara PJBI dan BNR, Ltd serta CHEC, Ltd di mana percepatan penandatangan tersebut bukan keinginan terdakwa maupun Eni.

Dan PT PLN Persero dengan memiliki saham 51% tanpa membebani keuangan PT PLN yang justru itu mendapatkan keuntungan, sedangkan terkait pemberian uang yang diterima oleh Eni dari Kotjo yang diberikan secara bertahap sebesar Rp4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan terdakwa Sofyan Basir, ucapnya.

Sehingga, tidak ada kaitannya dengan proyek PLTU Riau-1 karena proyek tersebut adalah sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, tegasnya.

Karena itu terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipik perbantuan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Sehingga majelis hakim berkesimlulan bahwa terdakwa Sofyan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbantuan sebagaimana didakwakan penunut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Karena itu, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan. Sehingga hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dipulihkan. Diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, cetusnya.

Selain itu, majelis hakim meminta terhadap pemblokiran bank atas nama terdakwa Sofyan Basir dan keluarga serta pihak terkait lainnya oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum maka diperintahkan untuk membuka blokir rekening.

Ketua Majelis Hakim, Hariono, menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa Sofyan Basir karena itu dari segala dakwaan. tiga memerintahkan terdakwa Sofyan segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya, kata Hariono. 0 RAN



Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Jumat, 01 Maret 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Rabu, 28 Februari 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024
Minggu, 25 Februari 2024