Rabu, 13 November 2019 12:48:31

Bunga KUR Turun, Sayang Pelaku UMKM Belum Bisa Tembus

Bunga KUR Turun, Sayang Pelaku UMKM Belum Bisa Tembus

Beritabatavia.com - Berita tentang Bunga KUR Turun, Sayang Pelaku UMKM Belum Bisa Tembus

PEMERINTAH memutuskan meningkatkan akses modal bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Peningkatan akses dengan memangkas bunga ...

 Bunga KUR Turun, Sayang Pelaku UMKM Belum Bisa Tembus Ist.
Beritabatavia.com - PEMERINTAH memutuskan meningkatkan akses modal bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Peningkatan akses dengan memangkas bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 7 persen menjadi 6 persen. Pemangkasan bunga KUR mulai berlaku pada 2020. Pemerintah juga menaikkan jumlah penyaluran KUR dan pengajuannya. Untuk KUR, total pembiayaan dinaikkan dari yang saat ini hanya Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun pada 2020.

Untuk pengajuan KUR mikro, plafon dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Dan  untuk sektor perdagangan, plafon dinaikkan dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Pemangkasan ini merupakan yang kelima dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi semenjak ia menjadi presiden pada 2014. Tahun  2015, Jokowi menurunkan bunga KUR dari 22 persen menjadi 12 persen. Berturut-turut menurunkan kembali bunga KUR menjadi 12 persen, 9 persen, dan tahun ini menjadi tinggal 7 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penurunan bunga KUR untuk mengembangkan UMKM, sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang mengajukan KUR untuk usaha mereka, dan ke depan bisa semakin berkembang. Rapat koordinasi soal perubahan kebijakan KUR telah disepakati yang akan didorong ke depan adalah KUR yang pro kerakyatan. Januari 2020 suku bunga turun menjadi 6 persen, ungkap dia, Selasa (12/11).

Meski demikian, kebijakan ini ditanggapi dingin oleh para pelaku UMKM yang tergabung dalam Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo). Pasalnya kata, Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun walaupun bunga KUR sudah diturunkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi sebanyak lima kali, sampai saat ini manfaatnya belum banyak dinikmati pelaku UMKM. Manfaat minim  disebabkan kebijakan pemerintah dalam menyalurkan KUR lewat perbankan. Kebijakan tersebut cukup menyulitkan pelaku UMKM untuk mendapatkan KUR.

Dari bank BUMN penyalur KUR, untuk bisa menikmati fasilitas tersebut pelaku usaha memang dikenai banyak syarat. Pertama, debitur berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan harus memiliki usaha yang berjalan paling sedikit enam bulan. Kedua, menyiapkan kelengkapan dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah, surat izin usaha atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bahkan menerapkan syarat khusus untuk debitur KUR, seperti, wajib melampirkan dokumen jaminan untuk kredit di atas Rp25 juta dan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit di atas Rp50 juta. Itu cukup menyulitkan UMKM, syarat tersebut, salah satunya soal perizinan, sering tak bisa ditembus katanya.

Agar masalah tersebut tidak terus berlanjut, Ikhsan mengatakan pemerintah perlu mengubah kebijakan penyaluran KUR. Alternatif penyaluran yang disarankan Akumindo, dengan menggunakan lembaga keuangan nonbank, seperti koperasi.

Ia mengakui ada potensi kredit macet jika penyaluran dilakukan lewat lembaga keuangan nonbank. Tetapi, ia meyakini risiko tersebut tidak sebesar yang dibayangkan pemerintah. Memang ada kredit macet, tapi kecil karena pelaku UMKM sulit ngemplang kredit karena kalau dilihat tempat usaha, tempat tinggal di situ saja, jadi gampang mencarinya, katanya.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan selain masalah penyaluran, agar penurunan bunga KUR bisa memberikan manfaat kepada pelaku UMKM, pemerintah mengevaluasi kembali masa tenggang pengembalian kredit. Evaluasi perlu dilakukan dengan melihat realisasi penyaluran KUR berdasarkan sektor ekonomi selama ini. Selama ini, KUR banyak tersalur ke sektor perdagangan bukan ke sektor produktif.

Data Kantor Menko Perekonomian, KUR  2019 yang tersalur ke sektor perdagangan mencapai 56,29 persen per Mei lalu. Sementara itu, sektor produktif seperti pertanian, perburuan, kehutanan hanya mendapat kucuran 23,66 persen.

Sektor perikanan yang juga masuk dalam kategori produktif juga hanya menikmati KUR 1,39 persen saja. Bhima mengatakan KUR yang tersalur banyak ke sektor perdagangan ketimbang produksi tersebut dipicu oleh persamaan perlakuan antara penerima KUR.

Persamaan perlakuan tersebut membuat pelaku UMKM sektor produktif enggan memanfaatkan KUR. Alhasil, KUR banyak dinikmati sektor perdagangan.

Bhima mengatakan perlakuan harusnya diberikan secara berbeda pada setiap penerima KUR bergantung jenis kegiatan ekonominya. Untuk jasa atau perdagangan misalnya, mungkin mereka pinjam hari ini besok kembali bisa, tapi untuk yang produksi misal pertanian, perikanan kan butuh waktu, katanya.

Untuk pertanian mereka memerlukan waktu pengembalian yang mungkin lebih lama dibanding sektor perdagangan maupun jasa. Pasalnya, mereka butuh waktu dari proses penanaman sampai dengan panen dan menerima keuntungan. Makanya perlu ada masa tenggang, dalam waktu tertentu bunga kredit ditangguhkan sampai usaha mereka membuahkan hasil, katanya.

Masalah lain yang juga menjadi perhatian Bhima adalah keberadaan pendamping pada pelaku UMKM penerima KUR. Kekurangan pelaksanaan Program KUR pemerintah selama ini adalah, penerima sering dilepaskan sendiri oleh pemerintah.

Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak mendampingi penerima KUR dalam menjalankan usaha mereka. Selama ini diberi KUR tapi tidak didampingi, mau ekspor tidak dibantu. Dampingi mereka, misal mau urus izin dibantu, sertifikasi BPOM dibantu. Jadi pemegang KUR dapat fasilitas pengembangan UMKM sehingga usaha bisa berkembang, katanya. 0 CNN




Berita Lainnya
Rabu, 10 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Kamis, 04 Januari 2024
Rabu, 27 Desember 2023
Sabtu, 25 November 2023
Sabtu, 25 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Jumat, 24 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Sabtu, 18 November 2023
Senin, 30 Oktober 2023