Rabu, 13 November 2019 16:30:24

Skuter Listrik Dilarang Melintas di JPO, CFD & Trotoar

Skuter Listrik Dilarang Melintas di JPO, CFD & Trotoar

Beritabatavia.com - Berita tentang Skuter Listrik Dilarang Melintas di JPO, CFD & Trotoar

DISHUB DKI mengeluarkan larangan skuter listrik atau e-scooters melintas di kawasan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), trotoar, dan Car Free ...

  Skuter Listrik Dilarang Melintas di JPO, CFD & Trotoar Ist.
Beritabatavia.com -

DISHUB DKI mengeluarkan larangan skuter listrik atau e-scooters melintas di kawasan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), trotoar, dan Car Free Day (CFD) Jakarta. Larangan itu dilakukan karena akibat penggunaan skuter listrik, lantai JPO menjadi lecet dan rusak.

Kami juga sudah sampaikan bahwa e-scooter dilarang beroperasi di area HBKB, Trotoar dan JPO, kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (13/11/2019).

Agar kebijakan itu berjalan efektif, Syafrin berkata, pihak Grab bakal memasang alat pendeteksi di JPO agar e-scooters tak leluasa masuk ke dalam jembatan itu. Menurut dia, bermainnya pengguna skuter di JPO sangat mengganggu pejalan kaki. Mereka (Grab) akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-scooter saat di JPO, tutur dia.

Sebelumnya akun resmi media sosial instagram milik Dinas Bina Marga DKI mengunggah sejumlah foto yang direkam oleh kamera pengintai JPO dimana ada sejumlah pengguna skuter bermain di JPO tersebut.

Dalam foto itu ada yang menggambarkan kerusakan lantai JPO yang terbuat dari kayu karena ulah pengguna skuter. Kemudia ada juga pengguna skuter listrik itu beristirahat di JPO. (Baca: Ditabrak Mobil, Dua Pengguna Skuter LIstrik Tewas di Senayan)

Menurut Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus, banyaknya pengguna GrebWeels bermain di JPO, trotoar, dan CFD lantaran masih minimnya regulasi yang melarang mereka.

Untuk itu, Alfred mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Daerah (Perda) agar skuter yang mengaspal di Jakarta memiliki regulasi yang jelas.

Sesegera mungkin, Pemprov DKI jika ingin membuat peraturan Gubernur, atau Perda, mesti mencari cantolan aturan di atasnya, seperti Undang-Undang atau peraturan menteri perhubungan, kata Alfred.  0 SIN

Berita Lainnya
Kamis, 14 Maret 2024
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024