Jumat, 15 November 2019 16:20:03
Mantan Menag Lukman Hakim Jalanan Pemeriksaan KPK
Mantan Menag Lukman Hakim Jalanan Pemeriksaan KPK
Beritabatavia.com - Berita tentang Mantan Menag Lukman Hakim Jalanan Pemeriksaan KPK
MANTAN Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, terlihat menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/11/2019) pukul 13.30 WIB. Lukman tak memberi ...
Ist.
Beritabatavia.com -
MANTAN Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, terlihat menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/11/2019) pukul 13.30 WIB. Lukman tak memberi keterangan kepada wartawan mengenai kehadirannya di Gedung KPK. Lukman yang mengenakan kemeja batik tampak langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan setelah mengisi buku tamu di lobi KPK, tanpa didampingi pengawalan.
Setiba di gedung KPK, Lukman langsung menuju meja resepsionis. Dia kemudian diberi kartu pengunjung KPK berwarna merah seperti yang dipakai ketika seseorang dipanggil terkait perkara KPK. Lukman langsung naik menuju lantai tempat ruang pemeriksaan saksi. Nama Lukman sendiri tak ada dalam jadwal pemeriksaan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Lukman dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan sebuah kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agama. Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat, kata Febri.
Febri tidak membenarkan maupun menyangkal ketika ditanya apakah kasus yang dimaksud merupakan kasus suap terkait jabatan kepala kantor wilayah Kemenag yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy.
Dalam kasus tersebut, Romahurmuziy atau Romy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Berdasarkan dakwaan, pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris. Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Dalam perkara ini, Haris telah dinyatakan terbukti bersalah. Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim. (Kompas/end)
Lukman sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap eks anggota DPR Romahurmuziy (Rommy). Nama Lukman juga disebut secara bersama-sama menerima suap dalam dakwaan Rommy, yang merupakan mantan Ketum PPP.
Terdakwa Muchammad Romahurmuziy selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni selaku anggota DPR periode 2014-2019, yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92/P tahun 2014 sekaligus selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI periode 2014-2019, kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9). 0 ERZ