Minggu, 24 November 2019 14:40:13
Ahok Jadi Komut, Pertamina Butuh Figur Pendobrak
Ahok Jadi Komut, Pertamina Butuh Figur Pendobrak
Beritabatavia.com - Berita tentang Ahok Jadi Komut, Pertamina Butuh Figur Pendobrak
MANTAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Juru bicara Pertamina ...
Ist.
Beritabatavia.com -
MANTAN Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Juru bicara Pertamina Fajriyah Usman mengatakan secara umum, Ahok dan komisaris lain, memiliki tugas seperti pada umumnya. Secara umum, kalau Dewan Komisaris melakukan tugas pengawasan pengelolaan perusahaan, kata Fajriyah saat dihubungi di Jakarta, Ahad ( 24/11/2019).
Penunjukan Ahok sebagai komisaris sebelumnya diumumkan Menteri BUMN Erick Thohir pada Sabtu, 23 November 2019. Saya rasa bagian terpenting adalah bagaimana target-target Pertamina bisa tercapai, bagaimana mengurangi impor migas bisa tercapai. Kita perlu figur pendobrak supaya ini semua sesuai target, ujar ErickĀ memberi alasan penunjukkan Ahok.
Dalam UU BUMN, kewajiban dan wewenang seorang komisaris BUMN sebenarnya telah dijelaskan rinci. Dalam penjelasan Pasal 31, komisaris memiliki lima kewajiban. Kelima kewajiban itu adalah:
1. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana kerja dan anggaran perusahaan yang diusulkan direksi.
2. mengikuti perkembangan kegiatan persero, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan persero.
3. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi gejala menurunnya kinerja persero.
4. memberikan nasihat kepada direksi dalam melaksanakan pengurusan persero.
5. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan anggaran dasar persero dan atau berdasarkan keputusan RUPS.
Selain kewajiban, komisaris juga memiliki tujuh wewenang. Ketujuh wewenang itu adalah:
1. melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan persero.
2. memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh perseroan.
3. meminta penjelasan dari direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan persero,
4. meminta direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan direksi untuk menghadiri rapat komisaris.
5. menghadiri rapat direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan.
6. memberhentikan sementara direksi, dengan menyebutkan alasannya.
7. wewenang lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam anggaran dasar persero. 0 TMP