Rabu, 27 November 2019 17:44:07
Komedian Nunung & Suami Divonis Rehabilitasi 1 Tahun 6 Bulan
Komedian Nunung & Suami Divonis Rehabilitasi 1 Tahun 6 Bulan
Beritabatavia.com - Berita tentang Komedian Nunung & Suami Divonis Rehabilitasi 1 Tahun 6 Bulan
KOMEDIAN wanita Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran divonis menjalani rehabilitasi selama 1 tahun 6 bulan. Putusan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
KOMEDIAN wanita Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran divonis menjalani rehabilitasi selama 1 tahun 6 bulan. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Widodo di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Menimbang, berdasarkan UU Narkotika, narkotika jenis sabu disalahkan jika untuk digunakan dalam kesehatan. Hal itu dibenarkan oleh Kementerian Kesehatan. Sehingga hal tersebut bertentangan. Sehingga perbuatan terdakwa melanggar hukum, ujar hakim Agus Widodo dalam amar putusannya.
Menimbang pasal 127 ayat 1 a, maka terdakwa terbukti secara sah pengguna narkotika golongan 1 yang ada dalam dakwaan jaksa. Majelis hakim menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sambung Agus Widodo.
Atas hal yang dipaparkan diatas, Ketua Majelis Hakim memutuskan Nunung dan suami hukuman rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Dalam sidang sebelumnya, Nunung dan suami dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,5 tahun pidana penjara dengan ketentuan dipotong masa tahanan dan yang bersangkutan harus menjalani pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Jaksa menuntut Nunung dan suami karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
JPU menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa dua July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, para terdakwa menyesali perbuatannya.
Pada sidang pledoi Rabu (20/11) lalu, Nunung bersama suami dan pengacara membacakan pembelaannya, meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya dengan alasan dia mengakui perbuatannya dan menyesalinya, serta memiliki tanggungjawab kepada keluarga sebagai tulang punggung keluarga.
Pengacara Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno mengatakan optimistis Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil dengan mempertimbangkan pledoi yang telah dibacakan. Nunung dan suami sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan meninggalkan semuanya.
Jadi kita harus optimis karena kita didukung dengan peraturan dan keterangan saksi yang mengatakan bahwa untuk rehab itu ditentukan lima sampai enam bulan. Tergantung dikabulkan sama hakim atau tidak yang jelas poin yang penting adalah JPU sudah menuntut untuk rehab, tinggal waktunya saja yang jadi pertimbangan, kata Wijoyono. 0 DAY