Beritabatavia.com -
PERANG terhadap pengedar narkorba terus diguangkan Polda Metro Jaya. Kini Ditresnarkoba Subdit 1 Polda Metro Jaya membongkar jaringan pengedar yang bermuara ke Lemaba Pemasyarakatan di Bandung dan Garut Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 10 pengedar narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi berhasil dibongkar. Bahkan seorang pengedar tewas ditembak karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan barang bukti.
Kesepuluh tersangka itu berinisial AS 24 tahun), MRM (30), DA (36), YR alias Black (36), YS, AB, J, YC, H, dan Taufiq Rahman alias TR (37 tahun). Sedangkan TR tewas ditembak karena melawan saat polisi tengah menggeledah rumah kontrakannya di Cakung, Jakarta Timur.
"Semua pelaku merupakan jaringan beberapa LP (Lapas) di Bandung dan Garut. Para pelaku merupakan pemain lama di dunia narkoba di Indonesia. Mereka mengedarkan di wilayah Jakarta, Bandung dan Garut." papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bersama Kasubdit 1 Direktorat Reserse Nakorba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Fanani di Mapolda Metro Jaya, Ahad (22/12/2019).
Dijelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan AS pada 15 Desember 2019 di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Saat itu polisi menangkap AS saat hendak transaksi narkoba. Kasus ini dikembangkan hingga 20 Desember 2019 ke Bandung. Hasil pengembangan ke Jalan Siliwangi Residence Bandung ditangkap MRM, DA dan YR ditemukan ekstasi. ternyata ekstasi dari jaringan lapas Banceuy dari napi YSB dan AB, yang ditahan dalam kasus yang sama narkoba.
Dari pengakuan napi AB, ternyata memiliki jaringan hingga ke lapas Garut yang tinggal di Jalan Babakan Irigasi, tim menangkap J, YCL dan H. Dari keterangan YCL mempunyai kaki tangan TR yang berhasil diamankan. Terhadap tersangka TR dilakukan pengembangan di rumah kontrakannya di Bandengan Jakarta Utara dan Garden City Boulevard Cakung Jakarta Timur.
“Namun tersangka TR berontak melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senpi rakitan, petugas melakukan tindakan terukur dan tegas sehingga ditembak bagian dadanya namun dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati, TR meninggal dunia. Saat ini TR masih di rumah sakit dan kami akan menghubungi keluarganya di Bandung. TR ini pemain lama yang kerap keluar masuk penjara,” ujar Yusri.
Dari jaringan sindikat ini, polisi mengamankan barang bukti yakni, 95,79 gram ekstasi, sabu seberat 3,284 kilogram dan 10 kilogram ganja, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dan enam butir peluru. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 0 END