Beritabatavia.com -
PENGEDAR narkoba di Jakarta kembali tewas ditembak. Penembakan ini menambah daftar panjang yang tewas dalam kasus narkoba. Penyebab tewasnya karena mencoba melarikan diri, bahkan ada yang nekad melawan petugas saat ditangkap. Kini giliran pengedar narkoba jenis ganja. DS (22) residivis yang sudah empat kali mengirim ganja dari Aceh meregang nyawa.
“DS terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri, dan DS tewas setiba di RS Polri Kramatjati” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana kepada wartawan di RS Polri, Kramatjati, Jakarya Timur, Selasa (24/12).
Dilanjutkan, pengungkapan kasus ganja bermula polisi menerima informasi dari masyarakat adanya pengiriman ganja di kawasan Ciputat Tangerang Selatan. Saat diterlusuri polisi dari Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya curiga dengan DM pada Jumat ( 20/12) yang mengendarai mobil minibus.
Kecurigaan saat DM mengendarai mobil minibus yang didalamnya terdapat 7 kotak kardus warna coklat, yang dicampur dengan barang kelontongan lainnya. Saat dibuka ternyataka berisi daun ganja kering yang dibungkus kertas samak buku warna coklat. "Totalnya ada 210 Kilogram. Ganja itu ditengarai akan disebar pada pergantian malam tahun baru 2019 nanti," ungkap Kombes Yusri
Pengakuan DM, ganja itu milik DS. Dan polisi berhasil menangkap DS di kampung Cianyar Ciloto, Cipanas, Jawa Barat pada Minggu 22/12/2019) . Pengakuan DS membawa ganja itu atas perintah D warga Lampung. Hingga kini D dinyatakan buron dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). "Sampai kini D masih terus kita kejar," jelasnya.
Saat itu juga DS diminta untuk menunjukkan lokasi persembunyian kawannya berinsial D di Lampung. Ternyata, pelaku DS mencoba melakukan perlawanan kepada petugas dan diambil tindakan tegas dan terukur. “Kami mengambil langkah tegas dan terukur,” ungkapnya.
Tersangka DM dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Di tempat terpisah, AJI (31), pengedar narkoba juga ditembak mati saat ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di daerah Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (20/12/2019) malam, sekitar pukul 23.15 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan AJI berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Jelambar Jakarta Barat. "AJI pelaku lama. Berawal dari laporan warga jika ada peredaran narkoba. Kita lakukan pantauan di lapangan dan mengamankan tersangka AJI, tanpa melakukan perlawanan, " papar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Yusri menjelaskan, polisi menembak mati tersangka AJI saat tersangka berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Kala itu, tersangka AJI diminta menunjukkan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram di tanah atau kebun kosong. Pelaku mengaku menyimpan 1 kilogram sabu di tanah kosong. Saat diminta menunjukkan barang bukti itu, dia berupaya melawan dan melumpuhkan petugas karena berusaha melarikan diri.
"Sesuai SOP, petugas melakukan tindakan tegas terukur. Saat hendak dibawa ke rumah sakit, tersangka meninggal dunia dalam perjalanan karena kehabisan darah," lanjutnya sambil menambahkan olisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram juga disita 22 butir pil ekstasi dan sebuah senjata tajam yang digunakan untuk melawan petugas.
Meski pelaku sudah tiada, namun polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan tersangka AJI. "Kita tunggu saja hasil pendalaman untuk memongkar kasus narkoba di Ibukota," tegasnya serius. 0 END