Kamis, 26 Desember 2019 12:42:46

Narkoba Tahun Baru Gagal Edar, 10 Kg Sabu & Ratusan Ekstasi Disita

Narkoba Tahun Baru Gagal Edar, 10 Kg Sabu & Ratusan Ekstasi Disita

Beritabatavia.com - Berita tentang Narkoba Tahun Baru Gagal Edar, 10 Kg Sabu & Ratusan Ekstasi Disita

NARKOBA jenis sabu dan ekstasi yang rencannya di edarkan pada malam tahun baru 2020 di wilayah Jakarta dan sekitarnya gagal diedarkan. Setelah ...

 Narkoba Tahun Baru Gagal Edar, 10 Kg Sabu & Ratusan Ekstasi Disita Ist.
Beritabatavia.com - NARKOBA jenis sabu dan ekstasi yang rencannya di edarkan pada malam tahun baru 2020 di wilayah Jakarta dan sekitarnya gagal diedarkan. Setelah Unit Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat mengungkap dan  menyita 10 kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi. Sabu dan ratusan butir ekstasi tersebut disita dari tangan tersangka NH (40) yang ditangkap di Jalan Prof Latumenten Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat.

''Saat tim menghampiri orang mencurigakan dan melakukan penggeledahan tasnya, ditemukan 11 paket besar diduga berisi sabu (Metamfetamina) yang terbungkus plastik warna hijau,'' ungkap Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son di Jakarta, Rabu (25/12/2019)

Iver mengungkapkan, temuan tersebut berdasarkan hasil pengembangan informasi dari pelaku yang tertangkap sebelumnya di lokasi tersebut dan sering dijadikan lokasi peredaran narkoba. Pengakuan pelaku NH, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama IW untuk diberikan kepada seseorang yang belum diketahui namanya.

Pelaku saat ditangkap mengaku sedang menunggu perintah dari seseorang bernama AD. ''Dalam menjalankan tugasnya, pelaku dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp1,5 juta, jika sabu telah sampai atau diterima oleh pemesannya,'' kata Iver.

Tak cukup sampai di situ, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Pesing Gadok Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket klip kecil berisi sabu, 54 butir pil ekstasi warna hijau, 110 butir pil ekstasi warna merah, 11 butir pil ekstasi merah bentuk kepala burung, 22 butir Hapy Five dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta,'' kata Iver.

Akibat perbuatannya tersangka NH dijerat Pasal 112 Sub 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. Kini polisi memburu pelaku lainnya yang masih melarikan diri. 0 ANU

 

Berita Lainnya
Sabtu, 28 September 2024
Jumat, 27 September 2024
Jumat, 27 September 2024
Kamis, 26 September 2024
Kamis, 26 September 2024
Kamis, 26 September 2024
Rabu, 25 September 2024
Rabu, 25 September 2024
Selasa, 24 September 2024
Selasa, 24 September 2024
Selasa, 24 September 2024
Selasa, 24 September 2024