Minggu, 29 Desember 2019 12:02:17

Praktik Prostitusi di Puncak Cianjur Dibongkar

Praktik Prostitusi di Puncak Cianjur Dibongkar

Beritabatavia.com - Berita tentang Praktik Prostitusi di Puncak Cianjur Dibongkar

PRAKTIK  jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/12/2019), dibongkar  jajaran Satreskrim Unit ...

Praktik Prostitusi di Puncak Cianjur Dibongkar Ist.
Beritabatavia.com - PRAKTIK  jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/12/2019), dibongkar  jajaran Satreskrim Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur.  Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka diduga berperan sebagai mucikari, keempatnya yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.

Selain itu, turut juga diamankan 12 pekerja seks komersial ( PSK), satu di antaranya adalah waria, dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 25 lembar, 12 ponsel berbagai merek, dan satu unit kendaraan minibus.

Kapolres Cianjur AKBP Juang mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, modusnya dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.

Juang mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah akan adanya praktik prostitusi di kawasan puncak. “Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar Juang saat ekspos kasus di halaman Mako Polres Cianjur.

Juang menegaskan, pengungkapan kasus ini untuk menjawab desakan masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan sebagai tempat wisata dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran aparat kepolisian Resor Cianjur menetapkan empat orang tersangka yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.
Selain mengamankan empat orang diduga berperan sebagai mucikari, polisi juga mengamankan 12 PSK, satu di antaranya waria.

Dilanjutkan, modus yang dilakukan jaringan prostitusi ini dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan. "Sasarannya turis mancanegara yang memang banyak mengunjungi tempat tersebut. Komplotan mucikari ini berkeliling mendatangi vila-vila untuk menawarkan jasa layanan seksual," katanya.

Sebelum melakukan aksinya, Juang mengungkapkan, komplotan mucikari ini mencari dan merekrut korban untuk dijadikan PSK. Setelah dapat, sambungnya, mereka kemudian dieksploitasi secara seksual sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi tersebut. “Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1juta juga hingga Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” katanya.

Setelah berhasil mengungkap prostitusi di kawasan Puncak, polisi menetapkan empat orang tersangka atas kasus TPPO. Para tersangka yakni AD, DA, KU, dan seorang perempuan inisial FA berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi itu.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," tegas Juang. 0 KMP

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 08 Februari 2023
Sabtu, 04 Februari 2023
Kamis, 05 Januari 2023
Senin, 19 September 2022
Senin, 13 Juni 2022
Selasa, 26 April 2022
Selasa, 26 April 2022
Selasa, 19 April 2022
Senin, 18 April 2022
Senin, 18 April 2022
Jumat, 18 Maret 2022
Kamis, 20 Januari 2022