Beritabatavia.com -
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat sepanjang 2019, jumlah pengaduan jasa finansial melalui YLKI melonjak pesat. Hal ini akibat lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peningkatan tersebut tercatat 46,9 persen dari 1.871 pengaduan konsumen yang masuk.
"Ini artinya pengawasan regulator dalam hal ini OJK sangat lemah. Sehingga dibentuknya OJK belum efektif untuk melindungi konsumen," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Dilanjutkan, menjadi lima jasa finansial yang mendominasi dari jenis pengaduan masyarakat terkait masalah finansial yakni meliputi perbankan, uang elektronik, asuransi, leasing, dan pinjaman online.
Tulus juga menyebut selama 7 tahun terakhir ada banyak pengaduan yang terjadi, bahkan untuk produk jasa finansial menduduki rangking 1 sampai tiga teratas untuk yang mendominasi pengaduan tertinggi.
"YLKI menduga masih lemahnya pengawasan OJK terhadap industri finansial, dikarenakan OJK tidak mempunyai kemerdekaan finansial dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ungkap Tulus.
Namun ini tak semua merupakan kesalahan pengawasan OJK, masyarakat pengguna jasa keuangan juga terkadang kurang literasi dalam pemahaman produk perbankan.
Hal ini paling banyak terjadi pada produk teknologi finansial ( fintech), terutama pinjaman online. "Literasi konsumen juga rendah. Konsumen saat bertransaksi produk finansial tidak membaca secara detail terkait syarat dan aturan yang berlaku sehingga pinjaman online menjadi sebuah pengaduan tertinggi setelah perbankan," sambungnya. 0 NIZ