Kamis, 16 Januari 2020 17:48:37

Dokter Buka Praktik Penyuntikan Stem Cell Ilegal Jadi Tersangka

Dokter Buka Praktik Penyuntikan Stem Cell Ilegal Jadi Tersangka

Beritabatavia.com - Berita tentang Dokter Buka Praktik Penyuntikan Stem Cell Ilegal Jadi Tersangka

SELAMA setahun, Dokter  Oeping Handajanto  (67 tahun) membuka praktik penyutikan Stem Cell secara ilegal. Dokter umum ini membuka HC ...

  Dokter Buka Praktik Penyuntikan Stem Cell Ilegal Jadi Tersangka Ist.
Beritabatavia.com - SELAMA setahun, Dokter  Oeping Handajanto  (67 tahun) membuka praktik penyutikan Stem Cell secara ilegal. Dokter umum ini membuka HC klinik di kawasan Ruko BellePoint Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan. Bahkan membuka praktik di sebuah hotel berbintang GD di Jalan Iskandar Syah Jakarta Selatan.

Sepandai-pandai menyimpan bangkai akhirnya tercium juga. Berdasarkan laporan masyarakat, Subit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap dokter OH saat tengah menyuntikan Stem Cell kepada salah seorang pasiennya.

"Hasil penyelidikan kami juga menangkap Yusuf Wibisono (47) sebagai Country manager perwakilan K Cells Power Co Id yang berpusat di Jepang serta seorang wanita Loisje Jumarani P  (49) sebagai marketing K Cells Power. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersanga dan ditahan," papar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana didampingi Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Sujudi Ario Seto dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (16/01/2020).

Kapolda Metro melanjutkan, kasus penyuntikan Stem Cell secara ilegal ini merupakan kasus kesehatan pertama di Indonesia. Korban ingin disuntik serum Stem Cell tujuannya bermacam-macam. Ada yang ingin sembuh dari penyakit seperti diabetes, juga ada yang ingin menggantikan sel-sel yang rusak dan diganti dengan baru.

Sejak klinik ini dibuka, lanjut mantan Kapolda NTB, tercatat ada 56 pasien. "Apakah para pasien yang disuntik Stem Cell berdampak terhadap kesehatannya atau tidak, ini yang masih kita dalami. Namun demikian, apa yang dilakukan dokter OH, perbuatanya ilegal. Apalagi dia adalah dokter umum yang tidak memiliki kompetensi untuk melakukan penyuntikan Stem Cell," jelasnya.

Selain itu, tempat kliniknya juga tidak memiliki ijin. Bahkan serum stem cell nya didatangkan dari Jepang oleh tersangka YW dan LJP, yang tidak melalui kementrian atau lembaga resmi yang ada, sehingga perbuatanya jelas melanggar hukum Indonesia," ungkapnya.

"Suntikan Stem Cell memiliki harga yang cukup mahal, 1 mili seharga Rp 10 juta. Bila disuntik 10 mili harganya Rp 100 juta. Dan selama praktek 1 tahun dari Januari 2019 sampai Januari 2020, mereka telah meraup keuntungan sekitar Rp 10 miliar," sambungnya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Sujudi Ario Seto menambahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek praktik sel punca ilegal tersebut pada 12 Januari lalu. Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tiga alat suntik ukuran 12 ml, satu alat suntik ukuran 6 ml, dua alat suntik ukuran 1 ml, dan tujuh jarum suntik.

Selanjutnya satu ampul Dexamethasone ukuran 5 ml bekas pakai, dua Vial Heparin Sodium ukuran 5 ml bekas pakai, satu Vial kosong bertuliskan Kintaro Cells Power, SLR 200 milion male dalam tromol pendingin bekas pakai, satu Vial kosong bertuliskan Kintaro Cells Power 50 milion male bekas pakai, satu Vial kosong bertuliskan Kintaro Cells Power 200 milion male bekas pakai, satu Vial Aqua Pro Injection ukuran 20 ml.

Barang bukti klinik stem cell ilegal berikutnya, adalah satu set botol infus berikut selang dan jarum bekas pakai, satu bendel hasil laboratorium atas nama SLR yang dikeluarkan Pramita Laboratorium Klinik, dua lembar Colon Hydrotherapy Hubsch Klinik atas nama Sayed Luthfi Ramadhan, satu lembar Cell Culture Certificate No.01-116/ID atas nama Sayed Luthfi Ramadhan, satu Stempel HUBSCH CLINIC, satu unit CCTV Merk EZVIZ warna putih, dan satu buah plang bertuliskan Praktik Dokter Medis Oeping Handayanto.

Tersangka dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP jo pasal 263 KUHP jo pasal 75 ayat (1), pasal 76 UU RI No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau pasal 201 jo pasal 197 jo pasal 198 jo pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau pasal 8 ayat (1) huruf A UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 0 END

Berita Lainnya
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024
Selasa, 27 Februari 2024
Senin, 26 Februari 2024
Kamis, 15 Februari 2024
Rabu, 14 Februari 2024
Senin, 12 Februari 2024
Jumat, 09 Februari 2024