Beritabatavia.com -
UNIT IV Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek Klinik Utama Cahaya Mentari (UMC) di Rukan Puri Mutiara Blok D No. 12 Jalan Sunter barat Jakarta Utara. Penggerebekan berkaitan dengan adanya seorang dokter asal Negara China yang membuka praktik di Klinik UMC secara ilegal, dan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap LS alias Dokter Li warga China juga membekuk pemilik sekaligus sebagai Direktur Klinik Utama Cahaya Mentari berinisial A. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka di dijebloskan ke dalam tahanan Polda Metro Jaya.
”Dokter LI adalah dokter THT khusus sinusitis, dalam praktiknya menjanjikan kepada penderita sinusitis tidak perlu dengan operasi, cukup dengan obat yang disuntikkan ke sekitar hidung sudah bisa menyembuhkan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kanit IV Subdit III Sumdaling, Kompol Imran Gultom di Mapolda Metro, Kamis (23/01/2020).
Dijelaskan, polisi menerima informasi masyarakat pada Juli 2019 terdapat seorang dokter asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia membuka praktik dengan melayani pasien di Klinik Cahaya Mentari. Polisi pun menindaklanjuti informasi dengan terjun ke lapangan sekaligus melakukan penyamaran atau undercover sebagai pasien yang datang ke klinik pada Senin (13/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Jadi undercover untuk memastikan adanya dokter asing yang melakukan praktek di Indonesia tanpa disertai dokumen perijinan. Saat petugas datang ke klinik langsung mendaftarkan diri sebagai pasien. Kemudian petugas diberikan kartu pendaftaran dan ditensi dengan membayar Rp 100 ribu.
Selanjutnya pasien diarahkan ke lantai 4 untuk ketemu dokter LI untuk melakukan pengobatan. Dokter LI memeriksa disekitar hidung petugas dengan menggunakan alat kedokteran.
Setelah memastikan kebenaran informasi itu dan ditunjang keterangan saksi serta meminta informasi di BPOM dan Kementrian Kesehatan langsung melakukan penggerebekan. Dalam pemeriksaan, sang dokter mengaku masuk Indonesia menggunakan visa turis sejak 9 bulan lalu.
"Dokter LI jelas menyalahi aturan visa turis dipakai untuk bekerja. Apalagi usia via turis itu hanya 3 bulan, dana harus diperpanjang jika masanya habis, namun hal ini tidak dilakukan oleh dokter LI," papar Kabid Humas.
Kesalahan lainya, lanjut dia, dokter LI menggunakan obat berupa bubuk yang dibawa sendiri dari Tiongkok tanpa mengantongi ijin resmi dari BPOM dan Kementrian Kesehatan. "Juga melakukan praktek sinus, namun tidak dapat berbahasa Indonesia. Selama praktek, dokter L memiliki penerjemah bahasa," tandasnya.
Menurutnya, pasien tertarik berobat pada dokter L, karena mengobati penyakit sinus tanpa operasi, tarif biaya dikenakan mulai Rp 7 Juta hingga 15 Juta. "Dalam sehari dokter LI melayani sekitar 10 pasien dan omset yang dihasilkan bisa mencapai sekitar Rp1 miliar," ungkapnya.
Kini, Klinik Utama Cahaya Mentari sudah disegel polisi sambil menunggu keputusan instansi terkait apakah ijinnya akan dicabut atau tidak hal ini tergantung dari pelanggaran yang dilakukan pemilik Klinik A.
Dokter L dikenakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) dan atau pasal 77 jo pasal 73 ayat (1) dan atau pasal 76 jo pasal 36 jo pasal 75 ayat (3) jo pasal 32 ayat (1) UU No.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
Tersangka A pemilik klinik dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau pasal 80 ayat 80 ayat (1) jo pasal 42 UU No.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. 0 END