Beritabatavia.com -
GARA-GARA Viral di Media Sosial tentang keberadaan spanduk dan pamflet berisi ujaran kebencian, seorang kakek dibekuk Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/01/2020) malam. Sang Kakek berinisial AMS (58 tahun) ditangkap di rumahnya Kampung Kramat Kramatjati, Jakarta Timur.
"Kakek AMS terbukti mengkonsep, membuat, memesan dan menempel pamflet serta spanduk bernada hasutan untuk memusuhi etnik tertentu, dengan kata lain AMS melakukan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kabag Binopsnal Ditreskrimum PMJ AKBP Pujiyarto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/01/2020)
Diungkapkan, kasus ini bermula dari informasi yang viral di media sosial pada Kamis tanggal 16 Januari 2020 terkait spanduk dan brosur bernada propokatif menyinggung salah satu Etnis, di daerah Cililitan, Jakarta Timur. Viral ini sempat heboh karena dianggap mengganggu kondisi Jakarta yang sudah kondusif.
“Dua sepanduk tersebut terpasang di pagar turunan Condet (putaran pangkalan ojek Turcon) Kel. Cililitan Kec. Kramat Jati Jakarta Timur dan di pagar Klink Gigi Darma Mulia Jl. Raya Dewi Satika Kel. Cililitan Kec. Kramat Jati Jakarta Timur,” ungkap Kombes Yusri.
Tak ingin membuat situasi semakin panas, Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dibantu Koramil setempat melakukan penyelidikan di daerah Cililitan, Jakarta Timur. Sekaligus menangkap AMS yang diakui bahwa kedua spanduk tersebut memang miliknya.
Diduga motif yang dilakukan mantan ketua Rukum Warga dan Ketua GOIB Jakarta Timur melakukan hal itu untuk mendapatkan uang dari pengelola Mall PGC atas kehadiran sebuah bioskop XXI. “Dia kan Ketua RW mungkin merasa dibohongi karena dulu, warga pernah dijanjikan pihak pengelola PGC akan mendapatkan uang atas sebuah bioskop Cinema XXI, tetapi tidak dipenuhi,” bisik seorang penyidik kepada wartawan.
Kabag Binopsnal Ditreskrimum PMJ AKBP Pujiyarto menambahkan spanduk ujaran kebencian ini diantisipasi secara cepat, jika tidak malah berbahaya karena akan mengganggu situasi Kamtibmas, mengingat situasi Jakarta saat sudah sangat kondusif.
"Jadi jangan sampai hanya gara-gara spanduk dan selebaran provokatif akan menganggu suasana. Apalagi spanduk bernada ajakan, menghasut ini sangat berbahaya jika tidak diantisipasi secara cepat," tambahnya.
Tersangka AMS dikenakan pasal 16 jo pasal 4 huruf b UU RI No.40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis, dengan hukuman penjara selama lima tahun, dan atau pasal pasal 156 KUHP jo pasal 55 KUHP. 0 END