Rabu, 12 Februari 2020 15:51:46

Pemuda Desa Pasang Bendera Penolakan Quarry

Pemuda Desa Pasang Bendera Penolakan Quarry

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemuda Desa Pasang Bendera Penolakan Quarry

Pemuda Desa Wadas,Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) memasang bendera penolakan penetapan quarry untuk Bendungan ...

Pemuda Desa Pasang Bendera Penolakan Quarry Ist.
Beritabatavia.com -
Pemuda Desa Wadas,Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng) memasang bendera penolakan penetapan quarry untuk Bendungan Bener.
Pemasangan bendera penolakan disepanjang jalan desa dilakukan Sabtu (8/2), sebagai wujud keresahan sekaligus penolakan adanya penambangan di desa Wadas.
Tokoh masyarakat Desa Wadas Selamet Riyanto,mengatakan kami akan berjuang terus sampai kapanpun, quarry harus dipindahkan dari Desa Wadas ini.
"Kami tidak akan pernah lelah berjuang untuk menjaga kelestarian alam dan keasrian Desa kami karena lahan pertanian adalah sumber mata pencaharian kami," kata Selamat Riyanto, Rabu (12/2).
Selamat Riyanto menjelaskan, desa Wadas terdiri dari 11 Dusun yang sangat subur dan memiliki kekayaan alam melimpah serta kawasan perkebunan luas. Hasil komoditas Desa Wadas, diperkirakan pertahun bisa mencapai milyaran seperti kayu keras dapat mencapai 5,1 miliar per 5 tahun, durian 1,24 miliar per tahun, kemukus 1,33 miliar pertahun, aren 2,6 miliar per tahun dan sengon 2,09 miliar per lima tahun.
Dia melanjutkan, lahan warga Desa Wadas terancam sejak dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah no 660.1/19.SK tersebut mengatur penambangan material batu andesit (quarry) di Desa Wadas. Pengerukan dan pengambilan batu andesit akan dilakukan pada lahan seluas 19.800.778 m3 guna pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener.
Dalam SK tersebut juga tertulis pengambilan batu andesit sebesar 25.530.038 m3 yang dilakukan dengan menggunakan bahan peledak untuk keperluan pembangunan bendungan Bener.
Selamat Riyanto mengungkapkan adanya kejanggalan yang ditemukan dalam Amdal. Tertulis dalam Amdal 1.323.000 m3 tetapi SK Gubernur tercatat 19.800.778 m3. Apalagi, pembuatan Amdal juga  tidak melibatkan warga. Padahal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan, pembuatan amdal wajib melibatkan warga terdampak
"Desa Wadas ini paling banyak kena dampak quarry. Makanya kami menolak sampai kapanpun pengambilan material batu andesit karena akan berdampak sangat mengerikan pada kelangsungan hidup kami," tegasnya. O agus

 

Berita Lainnya
Rabu, 10 April 2024
Selasa, 09 April 2024
Selasa, 09 April 2024
Senin, 08 April 2024
Senin, 08 April 2024
Senin, 08 April 2024
Senin, 08 April 2024
Senin, 08 April 2024
Minggu, 07 April 2024
Jumat, 05 April 2024
Jumat, 05 April 2024
Kamis, 04 April 2024