Beritabatavia.com -
Polda Metro Jaya serius mengawal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19. Bahkan sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya sudah menggelar razia terhadap warga yang masih berkerumun karena melanggar imbauan pemerintah agar stayat home dan Maklumat Kapolri.
Seperti yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu 4 April 2020 lalu. Razia yang digelar mengamankan sebanyak 20 orang karena tidak menaati imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan memimpin langsung patroli untuk mengimbau agar tidak berada ditempat-tempat keramaian dan menindak warga yang masih berkerumum pada Sabtu hingga Minggu 5 April 2020.
“ Setidaknya ada 20 orang yang kita amankan karena tidak mengindahkan imbauan pemerintah,” kata Kapolres Kombes Budhi Herdi Susianto .
Sedangkan tempat pertama yang jadi sasaran penindakan adalah tempat fitness di wilayah Jakarta Utara.
“Kami dapatkan informasi bahwa ada tempat gym, atau tempat fitnes yang masih membuka. Padahal kita tahu bahwa tempat fitnes atau gym ini bukan tempat disarankan untuk dibuka karena tidak ada hubungannya dengan kebutuhan pokok kita,” tegas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, sebanyak enam orang termasuk pemilik dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses. Kemudian, polisi merazia anak-anak muda yang masih nongkrong di pinggir jalan sambil mengonsumsi minuman keras.
“Kami ingatkan, kami tegur, maka kami juga menetapkan delapan orang yang meminum minuman keras tidak mengindahkan physical maupun social distancing dan tidak mengindahkan Undang-Undang kekarantinaan kesehatan maka kami tetapkan mereka sebagai tersangka,” tutur Kapolres Jakut.
Patroli juga menyasar hotel-hotel dikawasan Jakarta Utara dan tempat-tempat keramaian lainnya. O son