Beritabatavia.com -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menanda tangani Peraturan Gubernur (Pergub) no 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan social berskala besar (PSBB). Pergub yang berisi 28 pasal itu untuk menjelaskan apa saja yang tidak boleh dan boleh dilakukan dalam upaya mencegah peyebaran dan penuluran wabah virus corona atau covid-19.
Secara prinsip, selama dua minggu kedepan sejak Jumat 10 April seluruh warga mengurangi kegiatan di luar rumah, dan tetap melakukan aktivitas di rumah. Agar dapat memutus mata rantai penularan virus covid-19.
“Terkait dengan pembatasan aktivitas bekerja, diatur di pasal 9. Selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penghentian semetara aktivitas kantor. Penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah,” kata Gubernur Anies, Kamis (9/4) malam.
Sedangkan usaha dibidang sektor bahan makanan, warung, restoran, tempat makan bisa tetap buka. Namun, tidak diperkenankan untuk makan di tempat, melainkan dibawa untuk disantap di rumah.
"Terkait dengan organisasi sosial, yang dikecualikan adalah yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan dan COVID-19,” tegasnya.
Terkait dengan kegiatan sosial budaya, yang memiliki unsur olahraga, kebudayaan yang sifatnya mengumpulkan orang, maka dilarang untuk dilakukan. Semua fasilitas umum akan ditutup. Dilarang untuk berkumpul lebih dari 5 orang. Mobilitas dan moda transportasi pada prinsipnya selama PSBB, dilakukan pembatasan penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang.
Ini artinya, kendaraan umum dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen dan operasional jam 06.00 - 18.00 WIB. Kendaraan pribadi diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok.
“Roda dua sebagai jasa pengantaran, kita akan fasilitasi ojek online untuk mengantar orang dan barang. Kita mengatur ojek online sesuai dengan Permenkes, yaitu dengan batasan hanya untuk mengangkut barang,” kata Anies Baswedan.
Diingatkan, pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU termasuk dengan pidana. Aparat penegak hukum akan bekerja untuk memastikan seluruh ketentuan ini dilaksanakan.
Anies Baswedan menjelaskan, Jakarta bukan kota pertama yang hadapi ini semua. Berbagai kota di dunia menghadapi hal yang sama. Keputusan malam ini diumumkan, adalah keputusan yang besar. Tetapi mudah-mudahan bukan keputusan yang berat.
“Kita memiliki kesempatan. Lihat ini sebagai kesempatan bahwa kita semua selama dua minggu bersama keluarga. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk eratkan (ikatan) di antara kita,” ujarnya. Kalau kita sanggup melewati ini dengan baik, mudah-mudahan Jakarta yang kita banggakan ini akan menjadi kota yang lebih hebat lagi, tambahnya. O son