Beritabatavia.com -
Bukan hanya soal data dan informasi virus corona atau covid-19 , tetapi data warga yang layak mendapatkan bantuan sosial (Bansos) juga masih belum valid alias acak kadut. Sehingga dana ratusan triliun yang disiapkan pemerintah untuk jaringan pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah potensi tidak tepat sasaran. Sebab banyak nama yang tidak layak menerima bansos, tetapi tercatat dalam daftar penerima.
Seperti bantuan sosial dari Pemprov DKI kepada keluarga terdampak covid-19 yang memicu kecurigaan warga. Lantaran banyak nama yang tidak layak atau tidak memenuhi kriteria, tetapi terdaftar sebagai penerima.
Seorang warga di wilayah Jakarta Pusat, mengatakan terpaksa menolak menerima bansos saat mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima.
“Dalam kondisi seperti saat ini, lebih baik diberikan kepada keluarga yang benar-benar kurang mampu,” kata seorang warga Jakarta Pusat yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurutnya, nama-nama yang tertera di lembaran kertas bertajuk “Daftar by name by addres penerima bantuan sosial Pemprov DKI kepada rumah tangga terdampak covid-19” itu tidak valid.
“Mereka saya kenal keluarga mampu tidak layak menerima bansos, justru mereka sangat layak membantu,” katanya. Sebaiknya tidak memasukan nama ke daftar supaya mengurangi beban pemerintah,tambahnya.
Bahkan warga lainnya juga bertanya, apakah bansos itu benar-benar diterima atau diberikan kepada orang yang namanya tertera dalam Daftar by name by addres penerima bantuan sosial Pemprov DKI kepada rumah tangga terdampak covid-19 itu ?
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan peneyebaran dan penularan virus corona atau covid-19. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial melaksanakan program Bantuan Sosial (bansos) selama masa PSBB. Bantuan sosial ini ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19. Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020.
Penerima bansos adalah warga miskin dan rentan miskin di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta). Memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta/ bulan. Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji.
Serta warga yang memenuhi kriteria, tetapi belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP Jakarta tetapi berdomisili di Jakarta. Supaya segera melaporkan kepada RW setempat. Kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB Covid-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat. O son