Beritabatavia.com -
Ditengah kondisi serba tidak jelas akibat pandemi virus corona atau covid-19 yang melanda tanah air terus meningkat, justru pemerintah menerbitkan aturan tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan yang akan berlaku pada 1 Juli 2020.
Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) no 75 tahun 2019 menetapkan besaran iuran BPJS kesehatan sebesar :
1.Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Tetapi Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres no 75 tahun 2019, sehingga besaran iuran kembali pada Perpres no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yaitu :
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I
Meski sedang dilanda dampak global akibat pandemi virus corona atau covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Lewat Perpres itu, iuran BPJS kesehatan untuk kelas 1 dan II dinaikkan mulai 1 Juli 2020. Sedangkan untuk kelas III akan dinaikkan pada 2021.
Kenaikan iuran BPJS kesehatan diatur dalam Pasal 34 sebagai berikut :
Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.
Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu
Kemudian Pasal 34 ayat 9 mengatur tentang kelebihan iuran yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Peserta PBPU dan Peserta BP akan diperhitungkan pada pembayaran iuran pada bulan berikutnya. O red