Jumat, 29 Mei 2020 09:40:36

Polri Siap Laksanakan New Normal

Polri Siap Laksanakan New Normal

Beritabatavia.com - Berita tentang Polri Siap Laksanakan New Normal

Untuk mengimplementasikan rencana penerapan new normal yang melibatkan Polri dan TNI dalam  mendisplinkan masyarakat melaksanakan protokol ...

Polri Siap Laksanakan New Normal Ist.
Beritabatavia.com - Untuk mengimplementasikan rencana penerapan new normal yang melibatkan Polri dan TNI dalam  mendisplinkan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). KapolriJenderal Idham Aziz telah menerbitkan surat telegram tentang skenario pendisplinan masyarakat memasuki new normal atau tatanan kehidupan baru ditengah pandemic virus corona atau covid-19.

" Untuk mengimplementasikan rencana new normal, Kapolri telah mengeluarkan ST Nomor 249 tanggal 28 Mei 2020,” kata Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (29/5).

Menurutnya, telegram Kapolri Idham Aziz tersebut,  memerintahkan para Kasatwil membuat pengaturan pencegahan penularan virus corona. Dengan sasaran para pelaku usaha, penanggungjawab lingkungan kerja, tempat keramaian, obyek wisata,  sentra ekonomi, pasar, mal, dan area publik lainnya serta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan pola kehidupan baru atau new normal di tengah wabah virus covid-19.

Dikatakan, surat telegram Kapolri itu merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian virus covid-19 di tempat kerja dan perkantoran dalam mendukung kelangsungan usaha dalam situasi pandemi.
Kapolri dalam telegramnya mengingatkan, dalam melakukan upaya mendisplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya.

Kapolri juga memerintahkan jajarannya mengedepankan upaya persuasif yang diawali dengan imbauan dan peringatan yang humanis. Sebelum memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar yang tetap tidak menaati. Menurut Irjen Argo Yuwono, Polri tetap melakukan upaya persuasif. Tetapi,bila warga yang tetap membandel akan dikenakan  Pasal 212 KUHP. O son

Berita Lainnya
Rabu, 05 Maret 2025
Selasa, 04 Maret 2025
Senin, 03 Maret 2025
Jumat, 28 Februari 2025
Jumat, 21 Februari 2025
Jumat, 14 Februari 2025
Kamis, 13 Februari 2025
Kamis, 13 Februari 2025
Rabu, 12 Februari 2025
Rabu, 12 Februari 2025
Senin, 10 Februari 2025
Jumat, 07 Februari 2025