Kamis, 04 Juni 2020 15:59:44

PSBB Diperpanjang & Sanksi Ditegakkan, Pasien Positif 28.818 Sembuh 8.892 Meninggal 1.721

PSBB Diperpanjang & Sanksi Ditegakkan, Pasien Positif 28.818 Sembuh 8.892 Meninggal 1.721

Beritabatavia.com - Berita tentang PSBB Diperpanjang & Sanksi Ditegakkan, Pasien Positif 28.818 Sembuh 8.892 Meninggal 1.721

Tegas, jelas serta didukung data dan fakta akurat dilengkapi dengan berbagai upaya dan tindakan yang dilakukan sebelumnya. Pemprov DKI memutuskan ...

PSBB Diperpanjang & Sanksi Ditegakkan, Pasien Positif 28.818 Sembuh 8.892 Meninggal 1.721 Ist.
Beritabatavia.com - Tegas, jelas serta didukung data dan fakta akurat dilengkapi dengan berbagai upaya dan tindakan yang dilakukan sebelumnya. Pemprov DKI memutuskan perpanjangan masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta hingga 18 Juni 2020 mendatang.

Keputusan perpanjangan PSBB setelah melalui kajian dan penelitian serta evaluasi secara komfrehensif oleh para ahli epidemiologi dan kesehatan masyarakat. Ihwal keputusan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis 4 Juni 2020.

" Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta  memutuskan untuk memperpanjang status PSBB dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies, dalam konferensi pers, Kamis (4/6).

Menurutnya, meskipun sudah ada perubahan yang menunjukkan penurunan penyebaran dan penularan covid-19. Tetapi karena masih ada wilayah yang masih merah atau terjadi peningkatan. Sehingga PSBB tetap diperpanjang sekaligus menjadikan bulan Juni sebagai masa transisi fase pertama menuju kehidupan yang produktif dan tetap sehat.  

"Dalam masa transisi sanksi pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan ditegakkan," ujarnya.

Anies menegaskan,  aktivitas 11 sektor yang diizinkan saat PSBB, bisa dilanjutkan. Kecuali aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap dihentikan, hingga kondisi kondusif. Pada masa transisi ini ada beberapa yang ditambahkan dengan penjadwalan yang ketat. Meski demikian, ada pembatasan jumlah peserta di tiap kegiatan atau tempat yang diizinkan beroperasi selama masa transisi PSBB DKI periode ke tiga ini.

"Rumah ibadah jumlah peserta kegiatan ibadah 50 persen. Dalam ruangan itu 50 persen. Kalau kapasitas 200, hanya boleh 100," ucap Anies.

Pasca putusan Pemprov DKI yang memperpanjang PSBB, warga diminta tetap displin melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya efektif memutus rantai penyebaran dan penularan virus corona atau covid-19. Masa transisi ini adalah penentu apakah kita dapat mencegah potensi  penyebaran dan penularan yang masih terus terjadi.

Up date covid-19 DKI

Seperti up date informasi kasus covid-19 di 260 dari 267 kelurahan wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan laporan dari fasilitas Kesehatan wilayah DKI Jakarta yang telah dilaporkan ke Kementerian Kesehatan RI pada Kamis 4 Juni 2020. Tercatat masih ada  penambahan sehingga jumlah total meningkat.  

Pasien Positif + 61  = total 7.600 orang
Pasien Sembuh + 73 = total 2.607 orang
Pasien Meninggal + 1 = total 530 orang
Dirawat              - 29 = total 1.670 orang
Isolasi mandiri  + 16   = total  2.793 orang

Up date Covid-19 Nasional

Sementara secara  nasional, update informasi covid-19 menurut juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto, menjelaskan, berdasarkan data yang dikumpulkan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 dari rumah sakit yang menangani covid-19 di 418 kota/Kabupaten wilayah Indonesia, hingga Kamis 4 Juni 2020, pukul 12.00 WIB. Jumlah total kasus yang terkonfirmasi :

Pasien positif + 585    = total 28.818 orang.
Pasien sembuh + 486  = total  8.892 orang.
Pasien meninggal + 23 = total 1.721 orang.

Up date virus Covid-19 di 34 Provinsi

Sedangkan up date informasi kasus covid-19 di 34 provinsi di tanah air, berdasarkan data  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,   hingga Kamis 4 Juni  2020 pukul 12.00 Wib.  Tercatat, jumlah total kasus yang terkonfirmasi positif virus covid-19 di :

DKI Jakarta  = 7.623 kasus / Jatim   = 5.317 kasus / Jabar =  2.319 kasus / Sulsel = 1.668 kasus / Jateng = 1.455 kasus / Sumsel = 1.029 kasus /  Kalsel  = 1.039 kasus / Banten = 954 kasus / Papua  = 858 kasus / NTB = 685 kasus /  Sumbar = 583 kasus / Bali  = 490 kasus /  Kalteng = 456 kasus  / Sumut  = 444 kasus / Sulawesi Utara = 377 kasus  / Kaltim  = 310 kasus / Sulawesi Tenggara = 251 kasus / DIY = 237 kasus / Maluku  = 238 kasus / Kepri = 209 kasus / Kalbar = 202 kasus / Maluku Utara = 176 kasus / Papua Barat = 172 kasus / Kalimantan Utara = 165 kasus / Lampung   = 136 kasus / Sulawesi Tengah  = 129 kasus / Riau = 117 kasus / Gorontalo = 118 kasus / Jambi = 97 kasus / NTT = 97 kasus / Bengkulu = 92 kasus / Sulawesi Barat   = 92 kasus / Bangka Belitung  = 62 kasus / Aceh    = 20 kasus.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto, mengingatkan, penyebaran dan penularan yang masih terus terjadi, hendaknya membuat semua pihak tetap waspada dan displin melaksanakan protokol kesehatan.

“Tidak keluar rumah dan melaksanakan protokol kesehatan adalah langkah tepat untuk menyelamatkan diri sendiri dan keluarga dari ancaman covid-19,” kata Achmad Yurianto, Kamis (4/6).

Dia menegaskan, sosial distancing serta physical distancing maupun wajib menggunakan masker dan cuci tangan dengan sabun, adalah upaya efektif untuk memutus rantai penyebaran dan penularan covid-19.

Achmad Yurianto memastikan, pemerintah melalui kementerian dan lembaga serta unsur lainnya yang dikordinir oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tetap memprioritaskan penanganan wabah virus corona. Berbagai upaya telah dilakukan seperti  test real time specimen dengan jumlah total lebih dari 367 ribu sampel dengan menggunakan metoda Polymarace Chain Reaction (PRC) dan Test Cepat Molekuler (TCM).  
Kemudian membuka lebih banyak konsultasi telemedis yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membatasi kunjungan orang ke rumah sakit.  
Tetapi, lanjutnya, upaya yang dilakukan pemerintah akan maksimal dan efektif, bila semua pihak taat dan displin melaksanakan protokol kesehatan penanganan covid-19. O son

Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024