Sabtu, 18 Juli 2020 15:55:33

Pemerintah Harus Tanggungjawab, Pasien Positif 84.882 Sembuh 43.268 Meninggal 4.016

Pemerintah Harus Tanggungjawab, Pasien Positif 84.882 Sembuh 43.268 Meninggal 4.016

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemerintah Harus Tanggungjawab, Pasien Positif 84.882 Sembuh 43.268 Meninggal 4.016

Pemerintah harus bertanggungjawab bila Rumah Sakit (RS) melakukan rekayasa terhadap pasien covid-19 hanya untuk mendapatkan dana insentif dari ...

Pemerintah Harus Tanggungjawab, Pasien Positif 84.882 Sembuh 43.268 Meninggal 4.016 Ist.
Beritabatavia.com - Pemerintah harus bertanggungjawab bila Rumah Sakit (RS) melakukan rekayasa terhadap pasien covid-19 hanya untuk mendapatkan dana insentif dari pemerintah.Selain merugikan masyarakat juga menimbulkan perbedaan jumlah kasus covid-19 yang diumumkan dengan fakta yang ada. Dugaan tindakan ilegal itu diungkapkan ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan pada Rabu 15 Juli 2020 lalu.

Menurut Said Abdullah, pihak RS sengaja memvonis pasien positif virus covid-19 padahal sebenarnya negatif, demi mendapatkan insentif sebesar Rp 90 juta dari pemerintah.

"Telisik punya telisik, kalau dinyatakan mati akibat terpapar covid lebih besar. Ada yang sebut kalau orang kena covid masuk rumah sakit sampai meninggal anggaran Rp 90 juta atau Rp 45 juta, " kata Said Abdullah. Dia meminta agar Menkes, Terawan turun ke lapangan untuk melihat langsung permasalahan yang terjadi. Bahkan dia juga meminta agar memberikan sanksi bagi rumah sakit yang melakukan tindakan tersebut.

Tidak cukup hanya sanksi, Ketua Badan Relawan Nusantara (BRN) Edysa Girsang dan pengamat kesehatan Iskandar Sitorus mendesak pemerintah harus bertanggungjawab.  
Menurut Edysa Girsang,tidak hanya RS yang dipersalahkan,pemerintah juga harus bertanggungjawab. Apalagi banyak di antara pasien yang telah diperlakukan standar Covid-19 namun setelah dikubur beberapa hari baru diketahui negatif covid-19.

Iskandar Sitorus menambahkan,jika benar aduan Ketua Banggar DPR maka sudah selayaknya diberikan sanksi oleh Kementerian Kesehatan dan jajarannya termasuk Dinas Kesehatan. Sanksinya berupa pencabutan izin prinsip.

"Para pelaku dan pemilik RS harus dikenakan sanksi pidana. Apalagi tindakan mereka berlebihan di dalam kondisi pandemi saat ini," ujar Iskandar. Menurutnya, praktik ilegal itu karena ada anggaran yang digunakan dan cover Pemerintah bisa dicolong atau disiasati oleh orang-orang yang tidak bermoral.

Iskandar Sitorus mengaku sudah lama mendengar informasi rekayasa terhadap pasien covid-19. Tetapi sulit untuk mencari buktinya. Dia menilai, adanya RS yang melakukan demikian, karena saat ini sudah sulit mengukur tentang definisi fungsi sosial rumah sakit. Tidak heran sekarang rumah sakit sudah cenderung nyaris berorientasi bisnis. Apalagi ada peluang atau kesempatan yang bisa dilakukan RS untuk mengeruk keuntungan.

Selain mengawasi RS agar tidak merekayasa pasien covid-19, Pemerintah juga harus memastikan semua pihak tetap displin menjalankan Protokol Kesehatan dan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak atau sosial distancing serta menghindari kerumunan dan kontak pisik. Bukan justru lebih gencar mensosialisasikan New Normal yang disertai pelonggaran aturan dan pengawasan.

Update covid-19 Nasional

Secara nasional kasus covid-19 juga tidak menunjukkan penurunan. Seperti yang disampaikan juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto. Disebutkan, berdasarkan data yang diperoleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari 464 kota/kabupaten di 34 Provinsi di wilayah Indonesia. Hingga Sabtu 18 Juli 2020 pukul 12.00 Wib, tercatat jumlah penambahan dan total kasus terkonfirmasi:

Pasien positif         + 1.752   jumlah total 84.882 orang
Pasien sembuh      + 1.434   jumlah total 43.268 orang
Pasien meninggal   +     59   jumlah total  4.016 orang

covid19

Foto: Covid-19 wajib Pakai Masker

Achmad Yurianto yang didampingi dokter Reisa Broto Asmoro, anggota tim komunikasi gugus Tugas Covid-19 , mengingatkan, penyebaran dan penularan yang masih terus terjadi, hendaknya menjadi kesadaran bersama agar kita tetap lebih waspada dan displin melaksanakan protokol kesehatan. Dijelaskan, penyebaran dan penularan virus potensi terjadi di ruang publik seperti ruang kantor, restoran dan moda transportasi massal dan pasar tradisional.

“Hedaknya semua harus displin menjalankan protokol kesehatan. Aktivitas di luar rumah semata-mata hanya untuk kepentingan produktivitas.Menjaga jarak, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan," kata Achmad Yurianto, Sabtu (18/7).

Achmad Yurianto juga memastikan, pemerintah melalui kementerian dan lembaga serta unsur lainnya yang dikordinir  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tetap memprioritaskan penanganan wabah virus corona. Berbagai upaya telah dilakukan seperti tes real time specimen sebanyak 25.552 sampel sehingga jumlah total 1.201.014 sampel, dengan menggunakan metoda Polymarace Chain Reaction (PCR) dan Tes Cepat Molekuler (TCM).Serta membuka konsultasi telemedis untuk membatasi kunjungan ke rumah sakit. O son

Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024