Beritabatavia.com -
Situasi yang mengkhawatirkan akibat pandemi virus corona atau covid-19 yang semakin mengganas dan tidak terkendali. Menjadi alasan kuat ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, meminta kepada Presiden mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2020 yang sudah mengakhiri tahapan pendaftaran calon dan memasuki masa kampanye, sebaiknya ditunda dengan pertimbangan utama bahwa akan menimbulkan kluster baru covid-19 yakni kluster Pilkada.
Fahrul Razi menjelaskan, pelaksanaan Pilkada serentak sangat tidak rasional untuk dilaksanakan pada Desember 2020, mengingat penularan Covid19 terus terjadi dan bahkan meningkat sementara upaya-upaya meminimalisir penularan berjalan tidak optimal.
"DPD RI melalui Komite I meminta Pemerintah untuk segera mengambil ruang atau celah yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 yang memberikan ruang untuk menunda pelaksanaan Pilkada pada tahun berikutnya," kata Fahrul Razi.
Menurutnya, DPD RI dan Komite I sebagai bagian dari masyarakat Daerah sekali lagi meminta Presiden dan Penyelenggara untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak di Tahun 2021 dengan mempertimbangkan semakin massifnya penularan covid19 khususnya di Daerah yang menyelenggarakan Pilkada yang terjadi saat ini.
0 san