Beritabatavia.com -
Secara resmi Gubernur, DKI Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurrahman serta Kajati DKI, Asri Agung Putra serta juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) yang dilaksanakan pada Senin 14 September 2020.
Penerapan PSBB didasarkan pada Pergub nomor 88 tahun 2020 dan berlangsung hingga 14 hari kedepan tepatnya 28 September 2020. Menurut Anies Baswedan, langkah ini dilakukan demi keselamatan seluruh warga Jakarta dari wabah virus corona atau covid-19. Sebab penularan virus covid-19 yang jumlahnya terus bertambah dan penyebaran semakin massif.
"Hendaknya semua pihak menaati dengan displin tinggi protokol kesehatan seperti menggunakan masker," kata Anies dengan suara bergetar, Minggu (13/9).
Sementara Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan PSBB yang diterapkan Gubernur DKI. Seluruh jajarannya akan maksimal melakukan upaya penegakan aturan protokol kesehatan, karena merupakan bagian dari keselamatan masyarakat dari ancaman virus covid-19.
Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurrahman dan Kajati Asri Agung Putra juga menyampaikan dukungan untuk penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta.
Pergub DKI nomor 88/ 2020 sebagai landasan PSBB periode ke dua iniagak berbeda dengan PSBB sebelumnya. PSBB yang berlaku mulai 14 September 2020 ini mengatur lebih ketat yakni pembatasan jumlah karyawan menjadi 25 persen. Kemudian larangan berkumpul lebih dari lima orang. Sedangkan usaha yang dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat hanya 11 sektor bidang usaha.
0 son