Beritabatavia.com -
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI melalui Pergub DKI 88 tahun 2020 yang berlaku hingga 14 hari ke depan tepatnya 28 September 2020 berbeda dengan PSBB sebelumnya. Seperti kendaraan tidak lagi memerlukan surat izin keluar masuk (SIKM) bila masuk dan keluar Jakarta.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan pada masa PSBB DKI Jakarta tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020.
"Pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya, yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Senin (14/9).
Pada PSBB kali ini, kata Adita, tidak ada penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk akses keluar masuk Ibu Kota seperti sebelum masa PSBB transisi lalu. Kendati begitu, persyaratan penumpang antarkota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas no 9 tahun 2020. Di mana syarat rapid test atau tes swab juga masih akan diberlakukan.
Adita juga menjelaskan, Kemenhub telah berkoordinasi dengan para operator transportasi untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat. Mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Menurutnya,semua protokol tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 (transportasi darat), Nomor 12 (transportasi laut), Nomor 13 (transportasi udara) dan Nomor 14 (transportasi Kereta Api).
"Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot," jelasnya.
0 red