Beritabatavia.com -
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada jajarannya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Pedomani seluruh peraturan protokol kesehatan pada setiap tahapan pemilihan. Berikut karakteristik kerawanan serta pelanggaran berpotensi terjadi," kata Komjen Listyo Sigit kepada jajarannya, dalam webinar Gakkumdu yang digelar secara virtual, Selasa (15/9/2020).
Dia meminta, agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi atau pidana pemilihan maupun pidana umum. Bila penyelenggaraan pemilihan tidak melaksanakan protokol kesehatan, Polri dapat melakukan tindakan Gakum dengan sanksi yang tegas.
Kabareskrim juga meminta para penyidik patuh terhadap protokol kesehatan saat melakukan penegakan hukum. Kemudian, seluruh jajarannya agar mengaktifkan sistem back up di setiap tingkatan.
“Penyidik Sentra Gakkumdu agar melengkapi Sarpras protokol kesehatan dalam upaya Gakum seperti APD, fasilitas TI, masker dan upaya pihak lain yang menghindari proses lidik/sidik dengan alasan Covid-19. Aktifkan sistem back up tingkat Polres, Polda maupun Bareskrim. Berdayakan Satgas Nusantara," tegas Komjen Listyo Sigit.
Alumni AKPOL 1991 ini juga meminta, agar para Kasat Reskrim untuk selalu berkoordinasi dengan pengadilan setempat dalam menentukan hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan. Termasuk mempersiapkan strategi khusus dalam proses penyidikan tindak pidana Pilkada.
“Dalam proses penanganan Tipiring, para Direktur atau Kasat berkomunikasi dan koordinasi dengan pengadilan setempat untuk alternatif hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan. Persiapkan langkah dan strategi khusus dalam proses penyidikan TP Pemilihan karena adanya wewenang khusus yang diberikan,” tuturnya.
Terakhir, Sigit menegaskan netralitas Polri di Pilkada 2020 merupakan harga mati. Bahkan, ia meminta seluruh anggota Polri untuk bertindak secara profesional dalam penegakan hukum berkenaan Pilkada.
Untuk diketahui, webinar ini diikuti oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Slamet Uliandi, seluruh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus), Kasubdit Keamanan Negara, Kasubdit Siber seluruh Indonesia dan Kasat Reskrim yang wilayahnya melaksanakan pillkada.
0 red/son