Beritabatavia.com -
Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal yang digelar di lokasi klinik di Jalan Percetakan 3, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/09/2020) sore.
"Dalam rekonstruksi yang akan kita lakukan di lokasi kejadian siang ini, akan dihadirkan 10 tersangka yang kita amankan saat klinik digerbek pada Rabu 9 September 2020 lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro.
Dengan menghadirkan semua tersangka dalam rekonstruksi itu, kata Yusri akan semakin memperjelas bagaimana peran masing-masing tersangka dalam melakukan perbuatan kejahatan berupa praktik aborsi ilegal sejak 2017 ini.
"Apakah ada fakta-fakta baru yang kita temukan dalam rekonstruksi ini atau seperti apa, kita lihat nanti," ujar Yusri.
Sementara saat yang sama Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan ada 53 adegan yang direncanakan penyidik dalam rekonstuksi kasus klinik aborsi ilegal.
"Apakah akan bertambah, kita lihat nanti jalannya rekonstruksi. Namun jika sesuai BAP direncanakan ada 53 adegan yang akan diperagakan 10 tersangka," tambah Calvijn.
Seperti diketahui klinik aborsi ilegal yang meraup keuntungan mencapai Rp 10,92 miliar di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat ini, digerebek Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (09/09) yang lalu. Dari sana diamankan 10 orang pengelola dan karyawan klinik, termasuk seorang dokter dan satu perempuan yang baru saja mengaborsi janinnya.
0 fer