Senin, 12 Oktober 2020 14:39:35

IPW : Arogan & Keblinger Bila Hanya Minta UU Ciptaker Judicial Review ke MK

IPW : Arogan & Keblinger Bila Hanya Minta UU Ciptaker Judicial Review ke MK

Beritabatavia.com - Berita tentang IPW : Arogan & Keblinger Bila Hanya Minta UU Ciptaker Judicial Review ke MK

Tidak perlu panik terkait adanya rencana aksi demonstrasi dari buruh dan masyarakat lain untuk menolak UU Ciptaker. Sebab demonstrasi maupun mogok ...

IPW : Arogan & Keblinger Bila Hanya Minta UU Ciptaker Judicial Review ke MK Ist.
Beritabatavia.com - Tidak perlu panik terkait adanya rencana aksi demonstrasi dari buruh dan masyarakat lain untuk menolak UU Ciptaker. Sebab demonstrasi maupun mogok kerja adalah hak dan kegiatan yang dijamin dan dilindungi undang-undang.

Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan, setiap anggota masyarakat dan buruh  diperbolehkan melakukan aksi demo atau mogok kerja, untuk menyampaikan aspirasinya. Apalagi dalam UU Ciptaker, buruh melihat banyak hal yang akan merugikan masa depannya.

"Para pejabat pemerintah boleh saja mengatakan UU Ciptaker adalah UU terbaik untuk  melindungi buruh tapi itu kan persepsi para pejabat pemerintah yang tidak pernah merasakan penderitaan buruh dan tidak pernah menjadi buruh," kata Ketua Presidium IPW, Neta Pane, dalam siaran pers tertulisnya, Senin (12/10). Bagi IPW adalah hak buruh untuk memperjuangkan nasibnya, termasuk melakukan aksi demo. Dan hak mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasinya tentang nasib buruh. Sebab bagaimana pun orang tua maupun keluarganya banyak yang menjadi buruh dan bukan mustahil setelah tamat sekolah, mereka menjadi buruh, sehingga wajar saja memperjuangkan nasib buruh agar nasibnya lebih baik ke depan, tambahnya.

Menurut Neta, pola pikir pejabat pemerintah dan anggota DPR yang meminta buruh yang tidak puas segera mengajukan yudisial riview ke MK adalah pola pikir yang arogan, kebelinger dan tidak peduli dengan wong cilik.
"Para pejabat dan anggota DPR itu tak pantas bicara seperti itu. Sebab sudah seharusnya para pejabat pemerintah dan anggota senantiasa peduli dengan nasib wong cilik, terutama buruh, sehingga setiap mengeluarkan produk UU senantiasa berpihak pada nasib wong cilik dan buruh. Sebab inilah makna kemerdekaan RI dan para pejuang dulu berjuang melepaskan diri dari penjajahan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia," tegas Neta.

Dia melanjutkan, jika sekarang UU ciptaker lebih berpihak kepada asing dan pengusaha dan tidak berpihak kepada rakyat kecil tentunya sikap para pejabat pemerintah dan DPR sekarang ini patut dipertanyakan. Mereka para nasionalis atau kaki tangan asing yang hendak mengkoptasi Indonesia.
Aparatur kepolisian harus memahami melakukan demonstrasi adalah hak penyampaian aspirasi rakyat yang dilindungi UU. Selain itu fungsi tugas polri adalah mengayomi, melayani, dan melindungi masyarakat. Polri harus promoter dalam menyikapi berbagai aksi demonstrasi. Sebaliknya para pendemo harus juga dalam koridor UU untuk senantiasa menjaga ketertiban umum, sehingga tidak anarkis dan merusak kepentingan umum.

Neta mengingatkan, para buruh yang berdemonstrasi juga harus selalu sadar posisi dan mawas diri agar tidak disusupi para provokator serta para pengacau. Musuh utama para buruh dan polisi dalam aksi demo adalah para provokator dan penyusup  serta pengacau. Ketika pihak ini perlu sama sama diperangi polisi dan para buruh dalam setiap melakukan demonstrasi. 0 son

Berita Lainnya
Selasa, 03 Desember 2024
Jumat, 29 November 2024
Kamis, 28 November 2024
Rabu, 27 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Minggu, 24 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Kamis, 21 November 2024
Rabu, 20 November 2024
Selasa, 19 November 2024