Beritabatavia.com -
Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap AAB (20) pelaku penculikan dan menyetubuhi anak perempuan, D (16) yang masih dibawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang serabutan memacari D lalu menghamilinya dan membawa kabur D ke Mojokerto, Jawa Timur. Kejadian itu berawal dari perkenalan AAB dan D yang masih duduk di kelas 9, melalui Whatsapp pada bulan Juni 2019 lalu pada bulan Desember 2019 tersangka berpacaran.
"Hingga pada bulan Juni 2020 tersangka AAB mengajak korban untuk melakukan hubungan intim suami istri di hotel Pitagiri Palmerah Jakarta Barat sebanyak empat kali," ujar Yusri kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Kejadian di hotel Pitagiri tersebut, lanjut Yusri, terjadi pada Juli sebanyak dua kali dan bulan Agustus sebanyak dua kali. Setelah itu pada 23 Agustus, D mengabari tersangka bahwa dia sudah tidak datang bulan, tersangka menyuruh D untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif, lalu satu minggu kemudian tersangka menyuruh D untuk melakukan tes kehamilan kembali namun hasilnya tetap positif.
Menurut Yusri, karena takut dimarahi orangtua korban, tersangka mengajak kabur korban hingga ke Mojokerto, Jawa Timur dan tinggal di kost-kostan. Kemudian pada Rabu (6/11) sekitar pukul 03.00 WIB, tim dari Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka di Mojokerto, Jawa Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AAB dikenakan Pasal 330 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Ri Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
0 fer