Jumat, 27 November 2020 20:27:44

Subdit Resmob Polda Metro Amankan Rekanan Pelaku Pembunuhan di Depok

Subdit Resmob Polda Metro Amankan Rekanan Pelaku Pembunuhan di Depok

Beritabatavia.com - Berita tentang Subdit Resmob Polda Metro Amankan Rekanan Pelaku Pembunuhan di Depok

Polisi meringkus rekan Juan, Haerudin (18) yang telah membunuh kakak kandungnya berinisial D di Depok dan menguburnya di kontrakannya. Adapun ...

Subdit Resmob Polda Metro Amankan Rekanan Pelaku Pembunuhan di Depok Ist.
Beritabatavia.com - Polisi meringkus rekan Juan, Haerudin (18) yang telah membunuh kakak kandungnya berinisial D di Depok dan menguburnya di kontrakannya. Adapun Khaerudin itu merupakan rekan Juan, yang sama-sama membunuh MS di Bogor dan menguburnya di kebun belakang rumah Juan. Tersangka H (18) diamankan di kawasan Kampung Parigi, Ciseeng, Bogor pada 19 November kemarin. Sedangkan tersangka J ditangkap dan ditangani Polres Depok, ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Jumat (27/11/2020). Menurutnya, Haerudin merasa sakit hati terhadap MS yang memiliki kelainan jiwa dan kerap mengoral seks kelaminnya saat dia tengah tidur. Adapun Haerudin pernah bekerja pada MS sejak tahun 2019 hingga Februari 2020 lalu sebagai penjaga warung. H ini sakit hati pada korban karena kerap mendapatkan perlakuan asusila. H ini juga membantu menyiapkan alat-alat untuk menguburkan korban D sebelumnya saat tersangka J melakukan pembunuhan terhadap kakaknya, tuturnya. Dia menerangkan, saat Juan membunuh kakaknya, D di Depok, dia melakukannya seorang diri, hanya saja saat menguburkan jenazah D, Haerudin membantu menyiapkan peralatan penguburannya. Sedangkan saat menghabisi nyawa MS di Bogor, Juan dan Haerudin melakukannya secara bersama-sama, termasuk penguburannya. H ini memukul MS menggunakan potongan besi rangka sepeda motor dan J memukul dengan knalpot bekas hingga meninggal dunia. Keduanya membunuh MS pada tanggal 27 Agustus lalu pasca J ini membubuh Kakaknya di Depok, katanya. Kini, Haerudin pun dikenakan pasal berlapis sebagaimana tersangka Juan. Adapun pasalnya, yakni Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. 0fer
Berita Lainnya
Jumat, 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Selasa, 19 November 2024
Kamis, 14 November 2024
Sabtu, 09 November 2024
Selasa, 05 November 2024
Sabtu, 02 November 2024
Jumat, 01 November 2024