Jumat, 04 Desember 2020 12:32:54

Kapolri : Siapapun Melanggar & Menghalangi Proses Hukum Akan Disikat

Kapolri : Siapapun Melanggar & Menghalangi Proses Hukum Akan Disikat

Beritabatavia.com - Berita tentang Kapolri : Siapapun Melanggar & Menghalangi Proses Hukum Akan Disikat

Meski masa jabatan tinggal dua bulan lagi, sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tidak kendor. Bahkan, Kapolri kembali menegaskan, negara ...

Kapolri : Siapapun Melanggar & Menghalangi Proses Hukum Akan Disikat Ist.
Beritabatavia.com - Meski masa jabatan tinggal dua bulan lagi, sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tidak kendor. Bahkan, Kapolri kembali menegaskan, negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme. Siapapun pelakunya, apakah oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) atau pihak manapun. Polri akan menindak tegas termasuk ormas yang mencoba menghalangi proses hukum.

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," tegas Jenderal Idham Azis, kemarin.

Pria kelahiran Sulawesi itu memberikan contoh, anggota Front Pembela Islam (FPI) menghadang polisi saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Imam Besar Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Aksi tersebut dapat dinilai perbuatan melawan hukum.

Idham meminta seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali ormas, patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Siapapun dan pihak manapun yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum dapat diberi sanksi pidana.

Sanksi pidana yang dimaksud ialah Pasal 160 KUHPidana tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500. Kemudian Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Idham juga memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di sejumlah acara yang digelar Rizieq Shihab. Baik acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet maupun acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan.

"Polri selalu mengedepankan asas salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tegas Jenderal bintang empat itu.

Akad nikah anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 ramai didatangi pengikut Rizieq. Jemaah berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi menyebarkan Covid-19.

Polisi menyatakan ada pelanggaran protokol kesehatan. Tersangka bakal dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tersangka terancam kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.0 red

Berita Lainnya
Rabu, 18 Desember 2024
Rabu, 18 Desember 2024
Senin, 16 Desember 2024
Sabtu, 14 Desember 2024
Rabu, 11 Desember 2024
Rabu, 11 Desember 2024
Rabu, 11 Desember 2024
Rabu, 11 Desember 2024
Senin, 09 Desember 2024
Senin, 09 Desember 2024
Kamis, 05 Desember 2024
Kamis, 05 Desember 2024