Kamis, 07 Januari 2021 16:13:27
Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Amankan Tiga Pemalsu Hasil Tes Swab PCR
Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Amankan Tiga Pemalsu Hasil Tes Swab PCR
Beritabatavia.com - Berita tentang Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Amankan Tiga Pemalsu Hasil Tes Swab PCR
Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku pemalsuan hasil tes swab atau pcr, di bandara Soekarno ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku pemalsuan hasil tes swab atau pcr, di bandara Soekarno Hatta.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku MHA (21), EAD (22) dan MAIS (21). MHA ditangkap di Bandung, MAIS ditangkap di Jakarta, sedangkan EAD ditangkap di Bali.
Terbongkarnya kasus ini usai viral setelah diunggah salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka mengunggah promosi pembuatan keterangan hasil SWAB atau PCR, tanpa harus melakukan pemeriksaan dengan tarif Rp 650 ribu.
Di akun mereka tertulis 'yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah SWAB benaran. 1 jam jadi, bisa dipake di seluruh Indonesia ga cuma di Bali. Dan tanggalnya bisa dipilih H-1/H-2, 100 persen lolos testimoni 30+', ujar Yusri kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Menurut Yusri, di akun instagram MHA @handsday juga mengunggah pengiriman file PDF hasil pemeriksaan SWAB atau PCR yang menampilkan 3 file, menggunakan logo dari Bumame Farmasi.
Kemudian tersangka EAD mendapat file PDF surat keterangan pemeriksaan SWAB atau PCR yang telah dipalsukan dari tersangka MAIS. Tersangka MAIS menawarkan 'Wah Jualan PCR Seru Nih', yang ditanggapi tersangka EAD, kata dia.
Dijelaskan Yusri, tersangka MAIS melakukan perubahan surat keterangan SWAB atau PCR Bumame Farmasi, pada 23 Desember 2020 untuk digunakan dalam penerbangan ke Pulau Bali.
Para tersangka dikenakan pasal 32 jo pasal 48 Undang-undang Nomor 19 tahu 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 263 KUHP. 0fer