Saling silang informasi dan hoax tentang vaksinasi belum mereda dari jagad media sosial (medsos). Seperti postingan sebuah gambar di medsos pada 19 Januari 2021 dengan narasi bahwa sanksi pidana jika menolak divaksin telah dihapus Kemenkumham pasca anak buah Megawati menolak divaksin. Padahal, klaim tersebut telah dibantah oleh Menteri Hukum dan HAM. Sehingga informasi tersebut adalah hoax dan masuk katagori konten menyesatkan.
Justru dalam bantahan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menegaskan bagi mereka yang tidak mengikuti vaksin Covid-19 tetap akan diberi sanksi berupa sanksi administratif agar dapat mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19. Yasonna juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan pemerintah secara gratis.
Sikap tegas juga disampaikan wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Dia menjelaskan, sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Namun, Wagub Ahmad Riza melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi. Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta. Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000. Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak menerapkan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Ditengah hoax yang masih marak, jumlah kasus harian terkonfirmasi positif terus bertambah. Bahkan jumlah total kasus positif periode 26 Januari 2021 telah melampaui angka jutaan persisnya 1.012.350 kasus. Meskipun jumlah pasien sembuh terus meningkat dengan jumlah total 820.356 orang atau persentasenya sebesar 81%, tetapi jumlah kasus aktif atau pasien yang masih membutuhkan perawatan sebanyak 163.526 kasus atau persentasenya menjadi 16,2%. Kemudian pasien meninggal jumlah totalnya sebanyak 28.468 atau persentasenya angka 2,8% dari pasien terkonfirmasi.
Update covid-19 Nasional
Sementara update informasi kasus covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Rabu 27 Januari 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah :
Pasien positif + 11.948 jumlah total 1.024.298 orang
Pasien sembuh + 10.974 jumlah total 831.330 orang
Pasien meninggal + 387 jumlah total 28.855 orang
Update covid-19 di DKI
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan di 267 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Rabu 27 Januari 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah :
Pasien Positif + 1.836 jumlah total 256.416 orang
Pasien Meninggal + 26 jumlah total 4.134 orang
Pasien sembuh + 2.971 jumlah total 229.981 orang
Pasien dirawat - 257 jumlah total 3.773 orang
Isolasi mandiri - 904 jumlah total 18.528 orang
Foto : Jumlah terpapar covid-19 periode 26 Januari 2021
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19,Prof Wiku Adisasmito, mengatakan, penambahan kasus terkonfirmasi positif harus menjadi perhatian semua pihak, khususnya pemerintah daerah agar konsisten dan lebih maksimal menerapkan kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali. Serta memastikan prokes 3M atau memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak atau menghindari kerumunan dilaksanakan dengan displin yang tinggi serta memaksimalkan tindakan 3T atau testing, treacing dan treatmen.
Prof Wiku Adisasmito yang juga epidemiolog Universitas Indonesia ini mengingatkan, upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran dan penularan virus covid-19 akan efektif bila disertai dukungan dari masyarakat dengan cara tetap displin menjalankan prokes 3M. Sebab, kepatuhan adalah modal dalam meningkatkan produktivitas masyarakat yang aman Covid-19. 0 son