Senin, 01 Februari 2021 18:25:33
Selebgram AK Diamankan Dit Resnarkoba Polda Metro Kasus Sabu
Selebgram AK Diamankan Dit Resnarkoba Polda Metro Kasus Sabu
Beritabatavia.com - Berita tentang Selebgram AK Diamankan Dit Resnarkoba Polda Metro Kasus Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan selebgram berinisial AK dan rekannya F, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di salah ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan selebgram berinisial AK dan rekannya F, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di salah satu hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/1/2021) subuh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari tangan keduanya disita satu alat hisap sabu dan paket klip bekas sabu. Hasil tes urine terhadap keduanya dipastikan positif sabu.
Penangkapan keduanya berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu kamar hotel itu ada aktifitas penggunaan narkoba jenis sabu, ujar Yusri kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Yusri menjelaskan, awalnya petugas mengamankan F dari kamar hotel tersebut, dengan barang bukti bong atau alat hisap sabu dan klip bekas sabu.
Dari pendalaman terhadap F, lanjut Yusri, diketahui bahwa sebelumnya ia mengonsumsi sabu sebanyak seperempat gram senilai Rp 200 Ribu, bersama rekannya Abdul Kadir.
Saat itu AK sudah pergi dari kamar hotel usai mengonsumsi sabu. Karenanya penyidik memancing AK kembali ke hotel, ucap Yusri, didampingi Wadir Resnarkoba Polda Metro AKBP Suhermanto.
Pancingan petugas pun, kata Yusri berhasil dan langsung mengamankan Abdul Kadir. F dan AK ini berteman dan kenal sudah lama, AK ini memang publik figur di media sosial dan biasa disebut selebgram dan cukup banyak followernya, ujar Yusri.
Diketahui, AK merupakan seorang selebgram dengan 1,7 juta follower di akun media sosial Instagramnya.
Kepada petugas, AK mengaku baru coba-coba mengonsumsi sabu, sementara F mengaku sudah 3 bulan mencoba barang hatam tersebut.
AK ini mengaku baru pertama kali dan coba-coba. Ini adalah alasan yang salah, sekalipun karena coba-coba, lanjut Yusri.
Menurut Yusri, dari hasil pemeriksaan chat aplikasi di smartphone keduanya, diketahui bahwa mereka juga berupaya untuk memesan narkotika jenis lainnya.
Kami masih dalami sabu-sabu itu mereka dapat dari mana dan narkoba jenis lainnya itu mereka pesan dari siapa, katanya.
Nantinya, tutur Yusri, keduanya akan di rehabilitasi, namun proses kasusnya tetap berjalan dan di proses hukum.
Sementara ini, F dan AK ditahan di Polda Metro dan dikenakan Pasal 127 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 0fer