Selasa, 23 Februari 2021 17:54:38
Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal
Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal
Beritabatavia.com - Berita tentang Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal
Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktek klinik kecantikan tidak berijin, yang terletak di Lantai 2 Ruko ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktek klinik kecantikan tidak berijin, yang terletak di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jln. Baru TB. Simatupang No. 8 RT.013, RW. 005, kelurahan Susukan, kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Polisi mengamankan seorang tersangka SW alias dr. Y
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, pada 15 Februari 2021 lalu.
Awalnya korban berinisial RN membuat laporan bahwa payudaranya mengalami pembengkakan usai mendapat perawatan kecantikan dari Klinik Zevmine Skin Care, ujarnya kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa (23/02/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi Wanita (Polwan) anggota Unit IV Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, yang dipimpin AKP Sitti Fatimah melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang tersangka SW alias dr. Y di sebuah ruko, yang digunakan sebagai tempat praktik kecantikan tidak memiliki izin PTSP dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Kepada petugas tersangka mengaku, klinik kecantikan ilegal miliknya tersebut, telah beroperasi selama 4 tahun, dan telah mendapat pasien perbulan kurang lebih 100 orang sebelum pandemi Covid-19. Sementara selama masa pandemi ini pasien yang datang rata-rata mencapai 30 orang perbulan.
Tersangka mempromosikan kliniknya menggunakan media sosial group WhatsApp dan akun Instalgram (IG) miliknya, terang Yusri didampingi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Tarif yang dipasang tersangka, lanjutnya, bervariasi tergantung tindakan yang dilakukan tersangka terhadap konsumen yang menggunakan jasanya, mulai dari Suntik/Injeksi Botox, Suntik/Injeksi Filler dan Tanam Benang.
Mulai dari harga Rp. 1.500.000 hingga Rp.9.500.000, sehingga tersangka memperoleh omset ratusan juta rupiah setiap bulannya, ucap Yusri.
Sebelum membuka klinik ilegal tersebut, tersangka kata Yusri, pernah bekerja di sebuah rumah sakit milik pemerinta spesialis perawatan kecantikan di Jakarta. Selain itu, tersangka juga belajar secara otodidak, dan dikuatkan dengan mantan suaminya yang berprofesi sebagai dokter. Hal tersebut membuat tersangka lebih percaya diri dalam memuluskan bisnis ilegalnya.
Saat yang sama Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan, Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra menyampaikan, klinik kecantikan itu tidak terdaftar sebagai klinik, maupun sebagai praktik dokter mandiri dan tidak mengantongi surat izin operasional.
Menurut Putra, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Sudinkes Jakarta Timur maupun PTSP. Jadi memang klinik ini pertama tidak punya izin baik klinik maupun dokternya.
Tindakan ini merupakan tindakan medis invasif. Jadi tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih, apalagi oleh orang non kesehatan. Karena risikonya tinggi sekali. Dan sudah kami cek laporannya, yang ditimbulkan akibat tindakan ini sangat luar biasa, pungkasnya. 0fer