Beritabatavia.com -
Jumlah anggota sekaligus korban yang tergabung dalam forum Facebook dengan nama "Korban Penipuan Asuransi AIA" mencapai 3.600 orang. Sebagian besar para korban mengalami peristiwa serupa yaitu kehilangan dana hingga ratusan juta di perusahaan asuransi jiwa, investasi dan asuransi kesehatan yaitu PT AIA Indonesia.
Kasus yang menimpa para nasabah asuransi AIA sudah berlangsung sejak lama. Tetapi kembali mencuat setelah seorang nasabah bernama Maria Trihartati membuat pengakuan di group media sosial facebook pada 13 Maret 2021. Disusul dengan upaya para korban untuk menggugat AIA ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, gugatan yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 dengan perkara nomor 177/pdt.G/2021/PN JKT SEL saat disidangkan pada 3 Maret 2021, pihak AIA tidak hadir. Kemudian hakim memanggil kembali pihak AIA pada 17 Maret 2021.
Para nasabah mengaku korban penipuan pihak AIA karena tidak mengembalikan uang yang disetorkan maupun yang langsung ditarik oleh pihak AIA dari rekening tabungan para nasabah di bank seperti BCA.
Seperti diungkapkan seorang nasabah bernama Sut korban bujuk rayu dan janji oleh pihak AIA pada lima tahun lalu. Saat Sut sedang menabung di BCA Depok, didatangi dua orang agen AIA salah satu dari mereka bernama Sodik. Sut dibujuk dengan rayuan penuh janji bahwa menabung di AIA sama saja dengan bank lainnya. Sewaktu- waktu bila ada keperluan bisa diambil.
Faktanya, Sut sudah lima tahun menabung tetapi AIA tidak memberikan apapun, bahkan polis asuransi juga tidak ada. Padahal selama lima tahun jumlah uang yang langsung dipotong dari tabungannya di BCA oleh pihak AIA sebesar Rp 500 juta.
Sut beberapa kali sudah mengajukan penarikan uang, tetapi pihak AIA tidak memenuhinya, justru pihak AIA menyodorkan formulir untuk menjadi agen AIA. Bahkan surat somasi yang sudah dua kali dilayangkan tidak direspon oleh AIA.
"Saya mengalami sendiri, AIA menipu. Selama lima tahun dipotong tabungan saya di BCA, sudah 500 juta, saya tidak punya polis. Modal saya juga tidak dikembalikan. Saya seperti dirampok," katanya.
Sayangnya, surat pengajuan agar dana yang ditarik oleh AIA untuk dikembalikan maupun somasi yang dikirimkan nasabah, tidak mendapat respon dari AIA. Pihak KCU AIA Depok, Hendri hanya membaca konfirmasi yang dikirimkan lewat pesan Whatshapp, Minggu 28 Maret 2021.
Sementara AIA yang mengaku sebagai perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan serta investasi terbaik di Indonesia, justru meminta nasabah menggunakan saluran komunikasi resmi, agar dapat dibantu dengan cepat dan akurat.
Seperti disampaikan Chief Marketing Officer AIA Financial, Lim Chet Ming, terkait pengakuan nasabah asuransi yang kehilangan uang diasuransi AIA. Dikatakan, AIA selalu memprioritaskan nasabah, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, lebih baik.
"Terkait dengan nasabah yang mempertanyakan penjelasan produk unitlink AIA, dapat kami sampaikan bahwa seluruh produk AIA dirancang dengan fitur dan manfaat yang sudah mengikuti aturan regulator," kata Chief Marketing Officer AIA Financial, Lim Chet Ming dalam keterangan resmi kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Dia menjelaskan dalam transaksi pembelian polis, AIA berupaya memastikan agar nasabah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar tentang produk yang dibeli, antara lain dengan melakukan welcome call kepada nasabah dan memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya (free look period).
Jika dalam kurun waktu tertentu tersebut nasabah ingin membatalkan polisnya, kata Lim, maka perusahaan akan mengembalikan seluruh premi yang telah disetorkan.
Dia mengatakan semua tenaga pemasar AIA telah mengikuti proses pelatihan internal dan sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sehingga telah memiliki pengetahuan produk yang baik dan mampu memasarkan seluruh produk sesuai aturan yang berlaku.
Lim menyatakan AIA selalu patuh pada kewajiban pembayaran klaim sesuai ketentuan polis dan regulasi yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
0 rel/son