Kamis, 01 April 2021 16:23:02

ASN & Family Dilarang Libur Keluar Daerah,Total Positif 1.517.854 Sembuh 1.355.578 Meninggal 41.054

ASN & Family Dilarang Libur Keluar Daerah,Total Positif 1.517.854 Sembuh 1.355.578 Meninggal 41.054

Beritabatavia.com - Berita tentang ASN & Family Dilarang Libur Keluar Daerah,Total Positif 1.517.854 Sembuh 1.355.578 Meninggal 41.054

Ditengah pandemi yang masih terus bergolak. Pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19. Tidak hanya ...

ASN & Family Dilarang Libur Keluar Daerah,Total Positif 1.517.854 Sembuh 1.355.578 Meninggal 41.054 Ist.
Beritabatavia.com - Ditengah pandemi yang masih terus bergolak. Pemerintah terus berupaya mencegah terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19. Tidak hanya warga masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan ditindak tegas, bila melakukan perjalanan keluar daerahnya saat libur hari peringatan wafat Isa Almasih pada Jumat 2 April 2021.
Larangan bagi ASN dan keluarganya itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN Selama Hari Peringatan Wafat Isa Almasih dalam masa Pandemi Covid-19.

Masa berlaku larangan untuk para ASN dan keluarganya selama empat hari yaitu 1-4 April 2021. "Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1-4 April 2021," yang tertulis dalam SE yang ditanda tangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. B-32/KA.SATGAS/PD.01.02/03/2021 tanggal 24 Maret 2021 dan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama hari libur nasional tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.

Pengecualian larangan hanya berlaku bagi ASN yang memiliki alasan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani oleh setidaknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Namun, perlu diingat bahwa ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu:

1.Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
2.Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
3.Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
4.Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, para ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar. "Pegawai ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta menerapkan 5M+3T," jelas SE tersebut.

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan lainnya adalah testing, tracing, dan treatment (3T).

PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Update covid-19 di DKI

Sementara update informasi data dari fasilitas kesehatan di 267 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Kamis 1 April 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:

Pasien Positif            +      1.337 Jumlah total    383.392 orang
Pasien Meninggal      +            3  jumlah total        6.344 orang
Pasien sembuh         +         922  jumlah total     369.929 orang
Pasien dirawat         -              7  jumlah total        3.672 orang
Isolasi mandiri          +          419 jumlah total        3.447 orang

Update Covid-19 Nasional

Sedangkan update informasi kasus covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah  Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Kamis 1 April 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:

Pasien positif         +   6.142  jumlah total   1.517.854 orang
Pasien sembuh       +   7.248 jumlah total   1.355.578 orang
Pasien meninggal   +     196  jumlah total       41.054  orang

situasicovid

Foto: Situasi Covid-19 di Indonesia periode 31 Maret 2021

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito yang juga epidemiolog Universitas Indonesia, mengingatkan, agar semua pihak khususnya pemerintah daerah tetap konsisten dan maksimal menerapkan kebijakan PPKM. Sedangkan warga yang telah divaksin harus tetap menerapkan protokol kesehatan 3M dengan ketat, agar dapat memberikan perlindungan yang optimal.

Menurutnya, upaya pemerintah memutus rantai penyebaran dan penularan virus covid-19 akan efektif bila disertai dukungan dari masyarakat dengan cara tetap displin menjalankan Prokes 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak atau menghindari kerumunan.0 son

Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024