Selasa, 27 April 2021 13:53:24

Larangan Mudik Ala Tut Wuri

Larangan Mudik Ala Tut Wuri

Beritabatavia.com - Berita tentang Larangan Mudik Ala Tut Wuri

Belasan tahun terakhir, kata Tut Wuri Handayani jarang terdengar bahkan nyaris terlupakan. Padahal dalam perjalanan sejarah bangsa, ...

Larangan Mudik Ala Tut Wuri Ist.
Beritabatavia.com -

Belasan tahun terakhir, kata Tut Wuri Handayani jarang terdengar bahkan nyaris terlupakan. Padahal dalam perjalanan sejarah bangsa, penggalan kalimat panjang dari Ki Hajar Dewantoro itu sangat terkenal dan populer bahkan dijadikan rujukan saat bicara tentang konsep kepemimpinan.  

Semestinya predikat Tut Wuri Handayani wajib dipahami oleh setiap pemimpin dari mulai tingkat RT hingga Presiden. Serta mengimplementasikan dengan mentransper posisi kepemimpinan bila berada di depan akan menjadi teladan, ketika posisi di tengah  sebagai membimbing,  memotivasi, penyemangat dan jika posisi di belakang akan  memberikan dorongan atau  dukungan moral. Pemimpin yang paham konsep Tut Wuri Handayani akan mencerdaskan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa taat hukum dan aturan adalah kebutuhan yang wajib dilakukan.

Bukan pemimpin yang hanya membuat kebijakan atau menggunakan aturan dan ketentuan untuk menghukum atau memberikan sanksi maupun denda. Sebab menggunakan hukum sebagai alat untuk membalas atas pelanggaran yang dilakukan, sejatinya bukan lah mutlak sebagai solusi efektif.  Justru, sanksi atau denda maupun hukuman penjara, adalah tindakan yang membiarkan orang lain menderita atau menjadi susah.

Ironisnya, menghukum, mendenda dan melarang adalah fakta yang secara kasat mata terlihat akhir-akhir ini. Misalnya, mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), disertai dengan meningkatkan jumlah kamera untuk menindak pelanggar lewat elektronic traffic Law Enforcement atau populer disebut ETLE.  Kemudian hasil penindakan yang jumlahnya sangat fantastis, dianggap sebagai prestasi. Padahal, semestinya instrospeksi, mengapa kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat masih sangat rendah, dibuktikan dengan jumlah pelanggaran yang cukup tinggi.

Kemudian penerapan larangan mudik oleh pemerintah sebagai upaya pencegahan terjadinya penyebaran dan penularan virus covid-19 agar tidak menimbulkan dampak mengerikan seperti di India. Sejatinya, pemimpin yang didasari konsep Tut Wuri Handayani tidak akan mengerahkan seluruh jajarannya untuk menghalau dan menindak para pelanggar aturan atau larangan mudik.

Faktanya, jelas terlihat, kebijakan itu diimplementasikan dengan mengerahkan ribuan petugas  turun ke jalan raya untuk mencegah dan menghalau dan membatalkan perjalanan setiap pemudik. Tetapi tidak terlihat upaya untuk membangun sistem yang dapat merekam permasalahan dari hulu hingga ke hilir. Misalnya mensinergikan para ketua RT dan RW hingga lurah untuk menyampaikan maksud dan tujuan larangan mudik kepada masyarakat . Sekaligus para pimpinan ditingkat akar rumput mendata dan mengirimkan informasi ke tingkat yang lebih tinggi bila ada warganya yang tetap bersikukuh untuk mudik. Sehingga sejak awal sudah dapat diketahui jumlah warga yang mudik untuk kemudian ditindak lanjuti. Kemudian memberikan reward dengan berbagai bentuk kepada warga yang mematuhi larangan mudik.

Selain elegan, koordinasi yang bersinergi antara pimpinan itu akan lebih efektif  untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Warga harus lebih dulu diberikan pemahaman yang dapat menggugah hati dan fikirannya kemudian dengan kasadaran sendiri mengurungkan niatnya untuk mudik. Karena warga sudah memahami bahwa mudik potensi membawa keluarganya memasuki kondisi yang lebih mengerikan dan membahayakan. Maka, tidak ada lagi warga yang terus berupaya dengan cara main kucing-kucingan dengan petugas agar bisa lolos demi mudik.

Memang, dibutuhkan pemimpin yang tidak hanya piawai memproduksi aturan atau mengobarkan larangan, tetapi harus juga memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan kebijakan dengan cara-cara yang mencerdaskan masyarakat. Konsep Tut Wuri Handayani menjadi cara efektif untuk mensuplay energi kesadaran hukum masyarakat  agar terisi dan penuh serta terus meningkat. Sehingga operasi lalu lintas dan ETLE atau kehadiran petugas di jalan raya tidak lagi menjadi hal yang  penting. Lantaran masyarakat sudah menjadikan taat aturan sebagai kebutuhan yang wajib dilakukan. 0 Edison Siahaan /Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW)

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Senin, 13 Maret 2023
Senin, 27 Februari 2023
Minggu, 26 Februari 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 26 Januari 2023
Kamis, 29 Desember 2022
Sabtu, 19 November 2022
Rabu, 09 November 2022
Sabtu, 22 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Minggu, 02 Oktober 2022
Selasa, 20 September 2022