Beritabatavia.com -
Ditengah pandemi Covid-19 yang belum pasti kapan akan berakhir, sehingga membuat masyarakat tetap cemas. Berbeda dengan para pegawai pemerintah seperti ASN, CPNS, TNI Polri hingga pensiunan yang mendapat kabar gembira. Pasalnya Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan aturan pencairan gaji ke 13 bagi seluruh aparatur negara.
Jika sebelumnya ramai soal pencairan THR Idul Fitri 1442 H. Kini Presiden Jokowi sudah mengumumkan aturan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dilansir dari berbagai sumber, THR dan gaji ke-13 akan segera diberikan kepada para aparatur negara usai Presiden Jokowi menandatangani pada Rabu 28/4/2021.
Ini Dia Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Jangan Lupa Cek Rekening!
Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN, Polri dan TNI serta pensiunan diperkirakan mulai 1 Juni 2021. Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, anggota TNI & Polri.
Berdasarkan pernyataan Menkeu Sri Mulyani, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Adapun subyek penerima gaji ke-13 yaitu:
Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021 lalu.
O red