Beritabatavia.com -
Pemerintah kembali memperpanjang pengetatan mobilitas bagi pelaku perjalanan pasca lebaran Idul Fitri untuk mencegah penularan wabah virus Covid-19. Tetapi perpanjangan adendum Surat Edaran Kepala Satgas Covid-19 No. 13 Tahun 2021 kali ini ada pembaharuan terhadap kebijakan pelaku perjalanan yang dibagi sesuai regional pulaunya, terutama di Pulau Sumatera.
"Adanya pembedaan region khususnya di Pulau Sumatera karena kondisi kasus di Pulau Sumatera yang menunjukkan tren cenderung kurang baik," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito.
Dijelaskan, khusus bagi pelaku perjalanan di Pulau Sumatera, perjalanan dalam pulau atau antar daerah dilakukan pemeriksaan wajib hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam, atau juga menggunakan tes GeNose on site. Dilakukan sebelum keberangkatan oleh Satgas di daerah masing-masing di titik penyekatan. Bagi pelaku perjalanan yang akan keluar Pulau Sumatera, akan dilakukan testing acak rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni,Lampung.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, menunjukkan 3 dari 4 provinsi memiliki tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 hampir menyentuh ambang batas atau di kisaran 50,01 - 69,9%. Ketiga provinsi dimaksud ialah Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau. Bahkan berdasarkan peta zonasi risiko pada 23 Mei 2021, 8 dari 10 kabupaten/kota zona merah berada di pulau Sumatera. Yaitu di provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi dan Sumatera Selatan.
Dan dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 68% penyeberang yang ke Pulau Sumatera belum kembali ke daerah asal keberangkatan. Sehingga dengan berkaca pada data kasus terkini, terdapat potensi ancaman importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus mudik.
"Untuk itu, kepada satgas di daerah dan personil di lapangan diharapkan menegakkan peraturan dengan baik dan kedisiplinan tinggi. Agar tren kasus yang menunjukkan sedikit kenaikan perlu ditekan secara maksimal. Salah satunya dengan mengendalikan mobilitas pelaku perjalanan. Dan masyarakat juga patut mentaati peraturan ini, serta melakukan karantina mandiri 5 x 24 setibanya di tempat tujuan," tegas Prof Wiku Adisasmito.
Update Covid-19 Nasional
Sementara update informasi kasus covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Kamis 27 Mei 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:
Pasien positif + 6.278 jumlah total 1.797.499 orang
Pasien sembuh + 3.924 jumlah total 1.649.187 orang
Pasien meninggal + 136 jumlah total 49.907 orang
Update covid-19 di DKI
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan di 263 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Kamis 27 Mei 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:
Pasien Positif + 940 Jumlah total 426.769 orang
Pasien Meninggal + 21 jumlah total 7.271 orang
Pasien sembuh + 566 jumlah total 408.585 orang
Pasien dirawat + 66 jumlah total 5.633 orang
Isolasi mandiri + 287 jumlah total 5.280 orang
Foto : jumlah terpapar covid-19 di Indonesia periode 26 Mei 2021
Selain itu, perpanjangan kali ini pemerintah kembali memberlakukan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 12 Tahun 2021 terkait pelaku perjalanan dalam negeri dengan tujuan di luar Pulau Sumatera. Yaitu untuk tujuan Pulau Bali, pada moda transportasi udara wajib membawa hasil tes negatif PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam, hasil tes negatif rapid antigen 1 x 24 jam, GeNose on site. Sementara pada moda transportasi laut dan darat berlaku hasil tes negatif RT-PCR atau antigen dengan masa berlaku 2 x 24 jam, GeNose on site.
Khusus tujuan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, pada moda transportasi udara, laut dan darat berlaku hasil tes negatif PCR berlaku 3 x 24 jam, antigen 2 x 24 jam dan GeNose on site. Untuk penyeberangan laut dan kereta api antar kota berlaku hasil PCR 3 x 24 jam dan GeNose on site. Serta perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi berlaku hasil negatif PCR 3 x 24 jam, antigen 2 x 24 jam, GeNose on site yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan.
"Kepada satgas di daerah dan personil di lapangan diharapkan menegakkan peraturan dengan baik dan kedisiplinan tinggi. Agar tren kasus yang menunjukkan sedikit kenaikan perlu ditekan secara maksimal. Salah satunya dengan mengendalikan mobilitas pelaku perjalanan. Dan masyarakat juga patut mentaati peraturan ini, serta melakukan karantina mandiri 5 x 24 setibanya di tempat tujuan," kata Prof Wiku.
O son