Sabtu, 29 Mei 2021 09:56:34

2 Orang Kawanan Rampok Nasabah di Pademangan Masih Buron, Yusri Imbau Untuk Menyerahkan Diri

2 Orang Kawanan Rampok Nasabah di Pademangan Masih Buron, Yusri Imbau Untuk Menyerahkan Diri

Beritabatavia.com - Berita tentang 2 Orang Kawanan Rampok Nasabah di Pademangan Masih Buron, Yusri Imbau Untuk Menyerahkan Diri

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perampokan nasabah bank, yang ...

2 Orang Kawanan Rampok Nasabah di Pademangan Masih Buron, Yusri Imbau Untuk Menyerahkan Diri Ist.
Beritabatavia.com - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perampokan nasabah bank, yang kejadiannya sempat viral, di Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (21/5) lalu. Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap 5 tersangka perampok nasabah bank yaitu, Y, AR, RA, HM dan H . Mereka ditangkap di daerah Bekasi dan Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku rampok menggunakan 2 motor dengan 2 pucuk senpi. Saat melakukan aksi rampok, pelaku menembak kaki korbannya. "Aksi perampokan terjadi pada 21 Mei 2021 dan penangkapan pada 26 Mei 2021. Pelaku berinisial Y sebagai eksekutor melakukan penembakan dan merampas tas korban yang berisi uang Rp 25 juta," ujar Yusri kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Menurut Yusri, pelaku menggunakan dua kendaraan bermotor berboncengan. Pelaku menembak dan merampas tas milik korban yang berisi uang Rp 25 juta yang baru saja diambil dari bank. "Eksekutor Y pemilik senpi berboncengan dengan joki J dan AR juga pemilik senpi berboncengan dengan joki HR. 2 joki  berinisial J dan HR masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Yusri menjelaskan, sedangkan tersangka RA berperan sebagai mata-mata di dalam bank, yang memberikan informasi korban kepada rekan-rekannya yang sedang menunggu di warung kopi akan melakukan aksi. "Semantara tersangka HN yang menjual senpi kepada Y dan AR, seharga Rp 11 juta. Kemudian tersangka H yang menjual 10 butir peluru seharga Rp 1,5 juta," paparnya.

Petugas masih mengembangkan terus apakah ada kemungkinan TKP yang lain. "Kami mengimbau kepada 2 DPO yang saat ini sudah teridentifikasi untuk menyerahkan diri. Kami akan tindak tegas, kalau tidak kooperatif dengan penyidik," tegas Yusri mengakhiri. Tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun dan UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun. 0 fer

Berita Lainnya
Jumat, 27 Desember 2024
Selasa, 24 Desember 2024
Senin, 23 Desember 2024
Senin, 23 Desember 2024
Minggu, 22 Desember 2024
Jumat, 20 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024
Rabu, 18 Desember 2024
Rabu, 18 Desember 2024
Selasa, 17 Desember 2024