Beritabatavia.com -
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus perampokan nasabah bank, yang kejadiannya sempat viral, di Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (21/5) lalu. Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap 5 tersangka perampok nasabah bank yaitu, Y, AR, RA, HM dan H . Mereka ditangkap di daerah Bekasi dan Bogor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku rampok menggunakan 2 motor dengan 2 pucuk senpi. Saat melakukan aksi rampok, pelaku menembak kaki korbannya. "Aksi perampokan terjadi pada 21 Mei 2021 dan penangkapan pada 26 Mei 2021. Pelaku berinisial Y sebagai eksekutor melakukan penembakan dan merampas tas korban yang berisi uang Rp 25 juta," ujar Yusri kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Menurut Yusri, pelaku menggunakan dua kendaraan bermotor berboncengan. Pelaku menembak dan merampas tas milik korban yang berisi uang Rp 25 juta yang baru saja diambil dari bank. "Eksekutor Y pemilik senpi berboncengan dengan joki J dan AR juga pemilik senpi berboncengan dengan joki HR. 2 joki berinisial J dan HR masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Yusri menjelaskan, sedangkan tersangka RA berperan sebagai mata-mata di dalam bank, yang memberikan informasi korban kepada rekan-rekannya yang sedang menunggu di warung kopi akan melakukan aksi. "Semantara tersangka HN yang menjual senpi kepada Y dan AR, seharga Rp 11 juta. Kemudian tersangka H yang menjual 10 butir peluru seharga Rp 1,5 juta," paparnya.
Petugas masih mengembangkan terus apakah ada kemungkinan TKP yang lain. "Kami mengimbau kepada 2 DPO yang saat ini sudah teridentifikasi untuk menyerahkan diri. Kami akan tindak tegas, kalau tidak kooperatif dengan penyidik," tegas Yusri mengakhiri. Tersangka dijerat pasal 365 dengan ancaman penjara 9 tahun dan UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 12 tahun.
0 fer