Beritabatavia.com -
Pemprov DKI Jakarta melakukan perubahan atas pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor usaha (bisnis).Pemprov DKI mengizinkan penyelenggaraan musik hidup di tempat bisnis restoran dengan membatasi jumlah personel di atas panggung.
Kebijakan tersebut tercantum dalam surat keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) yang ditandatangani oleh Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya. "Sekarang, live music boleh diselenggarakan secara terbatas.Jumlah personel menyesuaikan panggung. Kemudian, memasang pembatas partisi pada area panggung," demikian isi surat Disparekraf.
"Kita buka live music yang berbatas pada hotel dan restoran," kata Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Di samping itu, Disparekraf masih membatasi kapasitas pengunjung restoran atau rumah makan maksimal 50 persen. Disparekraf juga melarang pengunjung menyumbangkan lagu. Adapun, jam operasional restoran juga masih dibatasi. Yaitu, hingga pukul 21.00 WIB untuk dine-in.
"Pengunjung dilarang menyumbangkan lagu di sana," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. PPKM diperpanjang selama 14 hari.
Kebijakan perpanjangan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur No. 671 Tahun 2021, Surat Gubernur No. 251/-1.772.1, dan Instruksi Gubernur No. 37 Tahun 2021.
Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua pekan terakhir terjadi peningkatan kasus aktif. Hal itu disebabkan kembalinya masyarakat berkegiatan pascalibur Idul Fitri 1442 Hijriah, di mana per 31 Mei 2021 kasus aktif di Jakarta sebesar 10.658, bertambah 3.365 dari dua minggu sebelumnya.
O son