Beritabatavia.com -
Kasus suntik vaksin kosong ke warga di sentra vaksinasi sekolah IPEKA, Pluit, Jakarta Utara yang sempat beredar luas di media sosial, mulai terkuak. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan memintai keterangan enam orang saksi, akhirnya menemukan titik terang. Seorang perawat sekaligus vaksinator dan juga relawan berinisial EO ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, vaksinator yang menyuntik warga itu merupakan seorang perawat yang juga relawan. Pelaku berinisial EO sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Usai dicek berhasil mengamankan EO yaitu tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan sesuai video,” tutur Yusri di Mapolres Jakarta Utara, Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).
Yusri melanjutkan, saat ini pihaknya masih mendalami motif vaksinator yang tidak menyuntikkan vaksin Covid-19 ke warga itu.
“Kasus ini masih proses ya,” ucap Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara ya,” ungkap Kombes Yusri.
Sebelumnya ramai di media sosial seorang nakes diduga menyuntikkan vaksin kosong ke warga di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA Pluit, Jakarta Utara. Kemudian polisi menyelidikinya dan memeriksa sejumlah saksi.
O son