Sabtu, 14 Agustus 2021 11:22:59

Pemerintah Akan Tertibkan Usaha Cetak Sertifikat Vaksin

Pemerintah Akan Tertibkan Usaha Cetak Sertifikat Vaksin

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemerintah Akan Tertibkan Usaha Cetak Sertifikat Vaksin

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi. Penertiban dilakukan untuk ...

Pemerintah Akan Tertibkan Usaha Cetak Sertifikat Vaksin Ist.
Beritabatavia.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi. Penertiban dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi itu.

Seperti disampaikan, pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali. Tetapi akan melakukan uji coba pengoperasian pusat perbelanjaan dan Mall di wilayah yang diberlakukan PPKM.

Tetapi diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan oleh Kemendag. Dalam panduan dasar prokes pusat perbelanjaan itu, disebutkan masyarakat ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah divaksin Covid-19. Untuk mengetahui pengunjung sudah menerima vaksin, pengelola bakal meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi #PeduliLindungi.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono menjelaskan syarat sudah divaksin Covid-19 memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan menawarkan kepada masyarakat untuk mencetak kartu sertifikat vaksinasi Covid-19 seukuran KTP dengan tujuan memudahkan masyarakat membawa kartu tersebut.

"Mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik,"kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono, dalam siaran pers tertulisnya, Jumat (13/8/2021).

Nah, Veri melanjutkan, penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu vaksinasi Covid-19 ini berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen. Sebab, sertifikat Vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi. Misalnya, nomor identitas dalam KTP dan informasi pribadi lainnya.

"Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan," tegasnya.

Sementara, penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi.

Dirjen PKTN melanjutkan, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 khususnya untuk dapat menjaga keamanan data pribadi mereka.

"Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksinasi Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," imbaunya.O son

Berita Terpopuler
Selasa, 15 Oktober 2024
Berita Lainnya
Sabtu, 07 September 2024
Kamis, 05 September 2024
Selasa, 27 Agustus 2024
Senin, 26 Agustus 2024
Kamis, 22 Agustus 2024
Kamis, 22 Agustus 2024
Selasa, 20 Agustus 2024
Senin, 19 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Kamis, 08 Agustus 2024
Rabu, 07 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024